Olly lebih percaya pengadilan ketimbang lapor fitnah ke polisi
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Olly Dondokambey enggan mempolisikan pihak-pihak yang menuding dirinya menerima jatah proyek e-KTP, sehingga namanya masuk dalam dakwaan KPK. Menurutnya, hal itu adalah fitnah.
"Tadinya saya mau lapor polisi, tapi lebih baik pembuktian di pengadilan," kata Olly saat menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan penjabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/4).
Bendahara Umum DPP PDIP itu menegaskan pembuktian di pengadilan lebih baik ketimbang melaporkan fitnah yang menimpa dirinya ke polisi. "Biar pak hakim bisa melihat, bisa melihat semuanya," kata Olly.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Kemana harus melapor jika KTP disalahgunakan untuk pinjol? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Kenapa saya harus melapor ke kantor polisi saat kehilangan KTP? Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang minta KPK usut kebocoran OTT? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam mengungkap terduga pelaku yang membocorkan informasi mengenai dugaan kasus korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Gubernur Sulawesi Utara ini mengaku kaget begitu namanya disebut dalam dakwaan KPK telah menerima uang dari proyek e-KTP. Sebab, KPK tidak pernah mengklarifikasi hal ini sebelumnya dalam pemeriksaan.
"Karena saya beberapa kali jadi saksi, itu dikonfirmasi. Tapi kemarin saya tidak dikonfirmasi, makanya saya kaget disebut terima uang," ujarnya.
Olly sangat menyayangkan jika hanya karena keterangan satu orang, namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi.
"Kalau ada orang mengaku ngasih (uang) ke seluruh orang di sini (pengadilan), apakah harus masuk dakawaan?," tanya Olly.
Saat menjabat sebagai pimpinan Banggar DPR, Olly mengakui beberapa kali pernah menjadi saksi kasus korupsi hanya karena dirinya menandatangani UU APBN.
"Dalam setiap kebijakan yang kami buat, pasti ada orang yang mengambil manfaat," tandasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ola Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaAlibi yang valid akan menentukan apakah seseorang terlibat atau tidak dalam sebuah peristiwa kejahatan.
Baca SelengkapnyaSempat tak berkomentar, Salim Nauderer akhirnya buka suara melalui Instagram pribadi, terkait kabar dugaan perselingkuhan dirinya dengan Azizah Salsha.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya