Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OTT ketua DPRD & Kadis PU Mojokerto terkait pengalihan anggaran PUPR

OTT ketua DPRD & Kadis PU Mojokerto terkait pengalihan anggaran PUPR Barang bukti OTT Pimpinan DPRD Mojokerto. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - KPK menetapkan Ketua DPRD Purnomo dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dari Fraksi PKB, dan Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dari PAN, serta Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwid Febriyanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Keempatnya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan gelar perkara hari, telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).

Wiwid diduga sebagai pemberi suap terkait pengalihan anggaran program di Mojokerto, yang sudah disepakati oleh para Pimpinan DPRD Mojokerto yakni sebesar Rp 500 juta. Namun, dari hasil OTT pada Jumat (16/6) kemarin, tim satgas hanya bisa mengamankan uang sebesar Rp 470 juta yang akan diberikan kepada pimpinan DPRD Mojokerto dari Wiwid.

"Diduga uang senilai Rp 300 juta itu merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp 500 juta," ujar dia.

KPK juga mengamankan dua orang perantara berinisial H dan T dalam operasi tangkap tangan tersebut. Namun sampai saat ini status dua orang itu masih sebagai saksi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Wiwid disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sementara sebagai yang diduga penerima PNO, UF dan ABF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Bondowoso Diduga Terkait Pengusutan Perkara di Dinas Bina Marga
OTT KPK di Bondowoso Diduga Terkait Pengusutan Perkara di Dinas Bina Marga

Ada enam orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bondowoso tersebut.

Baca Selengkapnya
Usai Periksa Hasto, KPK Panggil Politikus PDIP Terkait Dugaan Korupsi DJKA
Usai Periksa Hasto, KPK Panggil Politikus PDIP Terkait Dugaan Korupsi DJKA

Pemanggilan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Punya Harta Rp1,14 Miliar
Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Punya Harta Rp1,14 Miliar

Total harta Puji Triasmoro tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Kantor Kejari Bondowoso Usai Dua Pejabat Dikabarkan Terkena OTT KPK
Kondisi Terkini Kantor Kejari Bondowoso Usai Dua Pejabat Dikabarkan Terkena OTT KPK

Dua petinggi Kejari Bondowoso dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M

Muhdlor Ali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat

Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.

Baca Selengkapnya