Otto sindir saksi JPU: Runtuh semua teorinya, itu ngorok mimpi
Merdeka.com - Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kesaksian ahli psikologi yang dihadirkannya meruntuhkan kesaksian ahli kriminolog Rony Nitibaskara. Rony merupakan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mungkin agak sedikit tinggi tadi yah. Jadi kriminologi ini termasuk dipakai oleh lombroso yang banyak muncul. Jadi ya bayangin aja abadnya aja 1875 tadi itu seni melihat wajah," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
"Nah kenapa mungkin tadi enggak terlihat kita bicara kan dari teori-teori. Karena Pak Rony dalam BAP membuat judgemen terhadap Jessica dengan menggunakan teori fisiognomi dan gestur. Dia mengatakan fisiognomi itu tidak dapat dipakai lagi itu zaman baheula karena ilmu perenungan," terang Otto.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Mengapa Ristya curiga dengan keterangan saksi? 'Satu kata aja sih, buat keterangan saksi 100 persen bohong,' kata Ristya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Otto melanjutkan bila ilmu kriminologi ini digabungkan dengan gestur hal itu bukanlah hal yang sesuai. Pasalnya kedua ilmu ini merupakan dua hal yang berbeda. Gesture merupakan bagian dari ilmu psikologi. Sedangkan kriminologi masuk ke ranah ilmu akrologi fisik.
"Jadi dalam BAP itu ada pernyataan Rony yang mengatakan 'bahwa berdasarkan teori ilmu fisiognomi dan gesture saya menyimpulkan Jessica melakukan pembunuhan berencana'. Nah itu yang dikatakan Rony," ungkap Otto.
Padahal, Otto meneruskan kriminoligi tidak sampai membahas itu. Kriminologi hanya melihat gejala-gejala sosial dan tidak sampai pada kesimpulan menjudge orang atau personal. Dengan demikian, kehadiran ahli Eva meruntuhkan pernyataan dan kesaksian Rony pada sidang sebelumnya.
"Runtuh semua teorinya dia apalagi dia menggunakan fisiognomi yang melihat wajah makanya dia menggunakan teori yang menggunakan satu lengan saja kursinya jadikan diawang-awang. Jadi itu cuma perenungan. Namanya perenungan bagaimana metodologinya, itu kan ngorok mimpi kira-kira begitu teorinya," tutup Otto.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaRieke yakin bahwa Ronald Tannur berbuat keji dan tak pantas hakim memberi vonis bebas
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaSurat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaTim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Baca Selengkapnya