Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum: Jika Perlu, Melawan Begal Dapat Penghargaan dari Polisi, Jangan Dibalik

Pakar Hukum: Jika Perlu, Melawan Begal Dapat Penghargaan dari Polisi, Jangan Dibalik Tips Polisi Jika Masyarakat Ketemu Begal. Instagram memomedsos ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho mengatakan masyarakat harus berani melawan ketika bertemu begal di jalan.

"Kalau ada begal, lawan, karena itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup. Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman," kata Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (15/4).

Selain itu, kata dia, polisi harus memetakan wilayah rawan dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawan.

Menurut dia, melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum.

"Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik," katanya.

Hibnu pun menyoroti kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang sempat ditahan oleh penyidik polres setempat setelah menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.

Terhadap perkara tersebut, kata dia, harus dikaji dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menyebutkan ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya.

"Nah, dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan, apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan. Dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan," katanya.

Ditegaskan pula bahwa keadaan terpaksa itu harus dikaji dari segi ilmu kedokteran forensik.

"Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa," katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, kata dia, dalam konsep tersebut polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka ataukah tidak patut sebagai tersangka.

Menurut dia, keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya.

"Jadi, bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan Tegas Jenderal Bintang 2 Angkatan Akpol 1991 ke Polwan 'Tidak Ada Lagi Polisi yang Sok-sokan'
Pesan Tegas Jenderal Bintang 2 Angkatan Akpol 1991 ke Polwan 'Tidak Ada Lagi Polisi yang Sok-sokan'

Pesan Kapolda Riau untuk para polisi agar tidak bersikap 'sok-sokan'

Baca Selengkapnya
Ganjar: Kalau Sudah Sesuai Aturan Tetap Diganggu, Kita Tabrak
Ganjar: Kalau Sudah Sesuai Aturan Tetap Diganggu, Kita Tabrak

Ganjar memastikan akan mengawal kasus penganiayaan relawan oleh anggota TNI.

Baca Selengkapnya
Jenderal Non Akpol Pasang Badan Untuk Tukang Parkir, Minta Anak Buah Tak 'Menyenggol' tapi Mendidik
Jenderal Non Akpol Pasang Badan Untuk Tukang Parkir, Minta Anak Buah Tak 'Menyenggol' tapi Mendidik

Kapolda Jateng yang pasang badan terhadap tukang parkir yang teraniaya. Ia menegaskan polisi bertugas untuk mendidik tukang parkir.

Baca Selengkapnya
Aksi Heroik Seorang Pria di Medan Relakan Motornya Dirampas Begal demi Lindungi Pasangan
Aksi Heroik Seorang Pria di Medan Relakan Motornya Dirampas Begal demi Lindungi Pasangan

Berikut aksi heroik seorang pria di Medan yang relakan motornya dibegal demi lindungi pasangan.

Baca Selengkapnya
Bule Songong di Bali Kembali Berulah, Ditegur Langgar Lalu Lintas Malah Melawan Polisi
Bule Songong di Bali Kembali Berulah, Ditegur Langgar Lalu Lintas Malah Melawan Polisi

Peristiwa itu terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9) siang.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Unjuk Kemampuan Banting Bintara, Bukan Pamer Ternyata Ada Pesan Menyentuh
Jenderal Polisi Unjuk Kemampuan Banting Bintara, Bukan Pamer Ternyata Ada Pesan Menyentuh

Di lokasi, sosoknya tak segan membanting seorang Bintara.

Baca Selengkapnya
Rela Menabrakkan Diri ke Motor Begal yang Melarikan Diri, Sosok Pria Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Rela Menabrakkan Diri ke Motor Begal yang Melarikan Diri, Sosok Pria Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Sosok ini ternyata seorang anggota Paspampres. Pernah menjadi bagian dari Kopassus juga.

Baca Selengkapnya
Bripda Polisi 'Cekik' Jenderal saat Latihan Bela Diri, Endingnya Dilumpuhkan Tak Berkutik
Bripda Polisi 'Cekik' Jenderal saat Latihan Bela Diri, Endingnya Dilumpuhkan Tak Berkutik

Sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @pujiprayitno_21 memperlihatkan seorang jenderal polisi bintang 1 melatih bela diri anggota berpangkat bintara

Baca Selengkapnya
Polemik Wali Kota Bobby Minta Begal Ditembak Mati, Ini Respons Polisi
Polemik Wali Kota Bobby Minta Begal Ditembak Mati, Ini Respons Polisi

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi langkah kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku begal sadis yang kian meresahkan masyarakat Medan.

Baca Selengkapnya
Minta Uang Operasional pada Korban Begal, Anggota Polsek Sukasari Bandung Ditahan
Minta Uang Operasional pada Korban Begal, Anggota Polsek Sukasari Bandung Ditahan

Aiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.

Baca Selengkapnya