Palsukan tanda tangan orang tua saat nikah, Mariani terancam melahirkan di penjara
Merdeka.com - Mariani Setyowati, terdakwa pemalsuan tanda tangan terancam melahirkan di dalam tahanan. Sebab, Mariani yang sekarang ini sedang mengandung sekitar 27 minggu itu dituntut 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung, saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Didik Yudha menilai, perbuatan terdakwa yang melakukan pemalsuan tanda tangan orang tuanya. Hal itu dilakukan, karena pernikahan Mariani Setyowati dengan Pralampita Deddy Purnama Putra tidak mendapat restu dari ibunya.
Dimana pemalsuan tanda tangan dilakukan terdakwa Mariani itu pada surat pernyataan. Bahwa, terdakwa itu belum pernah menikah, memalsukan tanda tangan orang tuanya. Dengan maksud, agar pernikahannya itu bisa lancar dalam pengurusan surat nikah di kelurahan.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Siapa yang pernah mengajukan talak? Terlepas dari kabar miring tersebut, dikutip dari Insertlive (8/11), terungkap bahwa Gunawan pernah mengajukan talak kepada Okie Agustina.
-
Dimana pernikahan tersebut? Acara pernikahan yang diadakan di Bali ini mengusung tema Bollywood.
-
Siapa yang menikah? Dengan mengunggah keterangan tersebut, Al Ghazali memberikan ucapan selamat kepada Thariq & Aaliyah yang telah sah menikah.
Hal tersebut dianggap oleh jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal 263 KUH Pidana, tentang pemalsuan dokumen. "Dengan ini memberikan tuntutan 8 bulan penjara terhadap terdakwa," kata JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Didik Yudha, Rabu (13/9).
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa menangis di hadapan hakim. Bahkan, hakim yang memimpin persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Sarwedi menanyakan pada terdakwa.
"Apakah Anda (terdakwa Mariani) merasa keberatan atau sudah pas dengan tuntutan jaksa?" tanya Hakim Ketua, Sarwedi.
Dengan suara tertahan tangis, Mariani menggelengkan kepala. "Tidak pak kasihan anak saya yang ada didalam kandungan," jawab terdakwa.
Mendengar tuntutan tersebut, hakim memukulkan palunya untuk melanjutkan sidang akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda putusan. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
N dan suaminya meminta maaf karena sudah membuat keonaran akibat unggahan video penganiayaan terhadap bayinya.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros mengungkap motif seorang ibu muda inisial N (20) menendang bayinya sehingga viral di media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaMariana mengaku tak pernah menyangka akan berjodoh dengan K. Apalagi, K adalah anak dari teman karibnya bernama Lisa.
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca SelengkapnyaMempelai wanita diungsikan untuk mengembalikan kepercayaan diri setelah menjadi korban penipuan.
Baca SelengkapnyaSiswi mengalami pendarahan usai melahirkan bayinya.
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaBuat kontrak agar anaknya tidak pacaran sampai lulus kuliah, aksi ayah ini viral.
Baca SelengkapnyaPasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja kembali jadi sorotan setelah diketahui pernikahan mereka belum terdaftar di KUA. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaBayi itu diketahui merupakan hubungan antara JR dengan NJ dan akhirnya mengamankan keduanya.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca Selengkapnya