Geger Emak-Emak di Kalbar Nikahi Anak Teman yang Masih ABG Usai Patah Hati Calon Suami Kabur
Mariana mengaku tak pernah menyangka akan berjodoh dengan K. Apalagi, K adalah anak dari teman karibnya bernama Lisa.
Sang suami berinisial K (16). Sementara istrinya Mariana (41) warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Geger Emak-Emak di Kalbar Nikahi Anak Teman yang Masih ABG Usai Patah Hati Calon Suami Kabur
Beda Usia 25 Tahun
Beredar video menceritakan pernikahan beda usia viral di media sosial. Selisih umur pasangan suami istri ini 25 tahun. Bahkan mempelai pria masih di bawah umur. Sang suami berinisial K (16). Sementara istrinya Mariana (41) warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Beberapa waktu terakhir, momen pernikahan mereka menjadi perbincangan di media sosial usai Mariana mengunggah momen hari bahagia mereka di Facebook, pada Rabu (30/7) lalu.
Perkenalan Mariana dan K
Mariana bukan sosok baru buat K. Mariana adalah teman ibu K. Sebelum menikah dan menjadi suaminya, K memanggil Mariana dengan sebutan bibi. Usia mereka terpaut 25 tahun.
Mariana mengaku tak pernah menyangka akan berjodoh dengan K. Apalagi, K adalah anak dari teman karibnya bernama Lisa. Mereka tinggal bertetangga di Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Galau Calon Suami Kabur
Sebelum membina biduk rumah tangga dengan K, Mariana sempat akan menikah dengan seorang pria. Namun tiba-tiba saja, Mariana diputuskan sepihak dari pemuda tersebut, hingga akhirnya Mariana patah hati. Lisa yang merupakan teman akrab Mariana mencoba menghiburnya yang sedang sedih.
"Tak ada angin, tak ada ribut, tiba-tiba saya diputuskan. Galau juga saya, pada saat itu Ibu Kevin yang menghibur saya."
Kata Mariana, Jumat, (4/8).
Di tengah kegalauan yang melanda, tiba-tiba di hati Mariana muncul rasa suka pada K yang kala itu masih berusia 12 tahun. Rasa itu kian bertambah hingga dua bulan setelahnya. Tanpa pikir panjang, Mariana mengutarakan apa yang dia rasakan pada Lisa. Dia juga mengatakan siap membangun rumah tangga bersama K. Hingga akhirnya Lisa setuju dengan keputusan tersebut. "Awal mulanya saya bilang kalau anakmu (K) mau dengan aku, boleh juga," kata Mariana.Mariana tahu usia K masih sangat muda. Tetapi dia sudah membulatkan tekad untuk menikahi.
Bahkan, K yang sebelumnya adalah seorang non muslim kini menjadi mualaf karena menikah dengan Mariana. Dia juga terlebih dahulu melakukan khitan sebelum masuk Islam.
Dikecam KPPAD
Pernikahan Mariana dan K mengundang banyak respons dari berbagai pihak. Salah satunya Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati menyebutkan bahwa pihaknya tidak menyetujui dan tidak memberikan izin terhadap pernikahan anak usia dini.
"Kami KPPAD Kalbar tidak mengizinkan terjadinya perkawinan anak usia dini, mengacu pada pasal 26 di Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 di situ sudah tertera jelas orang tua berkewajiban untuk mencegah pernikahan anak usia dini."
Ketua KPPAD Kalbar
Eka mengatakan, sudah jelas pada pernikahan tersebut sudah ada aturan hukum yang dilanggar. Jika dari persyaratan pernikahan disertai dispensasi pernikahan yang diajukan calon pengantin, namun dalam hal ini menurut Eka bukanlah pernikahan yang mendesak. "Itu dilihat lagi apakah dalam keadaan terdesak, tapi menurut kami dari kondisi ini bisa dicegah karena ini melanggar hukum. Apabila pelaku ngeyel ya bisa saja dipidanakan, maksimal ancamannya 9 tahun, dan denda Rp200 juta," Ketua KPPAD Kalbar.