PAN setuju wacana pembuatan UU Penyadapan
Merdeka.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan wacana pembuatan UU tentang penyadapan. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan UU itu akan mengatur secara komprehensif prosedur penyadapan bagi sejumlah lembaga, semisal KPK, BIN, Kejaksaan, hingga Kepolisian.
"Soal penyadapan kan bukan KPK saja yang berhak, BIN juga boleh, Jaksa juga boleh polisi juga boleh. Maka PAN boleh usul dibuat lah UU tentang penyadapan," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
Dengan adanya UU tersebut, nantinya KPK, BIN, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian memiliki standar yang lebih jelas untuk melakukan penyadapan. Tujuan lainnya, agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan karena merasa disadap.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
"Biar Indonesia punya UU penyadapan. Jadi antar lembaga ini sama standar dalam melakukan kegiatan penyadapan. Jadi orang enggak ada yang dirugikan. Enggak ada yg merasa dijebak enggak ada yang merasa ini," tegasnya.
Khusus di KPK, kata Yandri, standar operasional prosedur soal penyadapan bisa berubah-ubah setiap pergantian komisioner. Oleh karena itu, Yandri merasa penyadapan sebagai senjata utama KPK perlu dibuat UU khusus sebagai acuan.
"Penyadapan kita setuju. Tapi kan perlu diatur lebih lanjut kan itu diatur oleh SOP kan sama mereka. Nah itu maksud saya, SOP itu kan kurang kuat sebenarnya. Jangan tiba-tiba nanti ada komisioner baru kompak ganti aja SOP bisa juga," tutupnya.
Sejalan dengan PAN, Komisi III DPR juga berinisiatif membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tata cara penyadapan. Rencana ini merupakan tindaklanjut Komisi III atas putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyebut penyadapan harus diatur oleh payung hukum setingkat UU.
"Kami Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU Tata Cara penyadapan sebagai inisiatif DPR," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo.
Komisi III telah menunjuk politikus PPP Arsul Sani sebagai Liaison Officer (LO) untuk segera menyusun draf RUU Penyadapan. Sebab, selama ini hanya KPK lembaga yang tidak diperbolehkan menyadap tanpa izin pengadilan.
Oleh karena itu, Komisi III juga meminta Arsul untuk mengundang lembaga terkait seperti KPK, BIN, Kepolisian, Kejaksaan Agung, BNPT, dan BNN untuk membahas RUU tersebut. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin berharap proses PPDB ke depan dapat lebih tertib dilaksanakan dan kecurangan dapat ditiadakan dengan pembentukan satgas tersebut.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaPPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan soal permintaan pemasangan CCTV di sejumlah kantor KPU oleh Polri di Jawa Timur.
Baca Selengkapnya