Pandemi Corona, Aceh Berlakukan Jam Malam Selama Dua Bulan
Merdeka.com - Pemerintah Aceh telah memberlakukan jam malam selama dua bulan di seluruh Aceh. Kebijakan ini dikeluarkan untuk membatasi aktivitas warga malam hari untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemberlakukan jam malam ini berlaku sejak 29 Maret hingga 29 Mei 2020. Warga diminta tidak dibolehkan lagi beraktivitas sejak pukul 20.30 hingga 05.30 WIB.
Selain itu pemerintah Aceh juga telah memberlakukan physical distancing (menjaga jarak fisik) sejak sebulan terakhir. Semua sekolah telah diliburkan, begitu juga aktivitas perkantoran dihentikan.
-
Bagaimana kasus viral membuat polisi bergerak? Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Bagaimana TNI-Polri menyampaikan pesan di Pemalang? Dengan dipandu seorang tokoh warga, mereka berpatroli berbekal toa untuk memberikan woro-woro pada warga.
-
Dimana polisi melakukan patroli? Sejumlah lokasi menjadi perhatian polisi. Seperti yang terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan. Patroli yang dipimpin Ps Kanit Intel Polsek Langgam Bripka Syafri Ariadi, dan diikuti oleh anggota lainnya, termasuk Aipda Binhot Hutagalung dan Bripka Friantara, menyasar pusat perbelanjaan di Desa Segati.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
Sejak diberlakukan jam malam, personel kepolisian, TNI dan Satpol PP Aceh langsung bergerak menyosialisasikan sejak pukul 20.30 WIB. Tampak ada empat regu personel gabungan bergerak menuju ke seluruh wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Selama petugas menyosialisasi jam malam, terlihat beberapa warga masih ada yang masih nongkrong di warung kopi, padahal jam sudah menunjukkan pukul 22.30 WIB.
Lantas petugas meminta secara persuasif warga yang masih berada di luar rumah untuk segera pulang. Seperti di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Warga yang masih nongkrong ditungguin oleh petugas hingga mereka meninggalkan lokasi.
Di Ajun, Kecamatan Peukan Bada misalnya, ditemukan ada warung kopi hanya terbuka pintu depan. Tak terlihat ada orang di dalam, sementara ada puluhan sepeda motor parkir di depan warung kopi tersebut.
Petugas lalu berhenti di warkop tersebut. Lalu meminta kepada seluruh pengunjung warkop untuk segera pulang. Kepada pemilik warkop diingatkan agar tidak melayani pelanggan yang nongkrong. Bila hendak membeli kopi, diminta bungkus dan bawa pulang ke rumah masing-masing.
Bahkan ada juga pemilik warkop yang meminta surat edaran pemerintah tersebut. Petugas lalu memperlihatkan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh tersebut. Lagi-lagi petugas mengingatkan lagi agar warga tidak nongkrong di warkop untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh.
Dalam maklumat tersebut ditetapkan di Banda Aceh, pada 29 Maret 2020. Ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.
Di antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 wib sampai dengan pukul 05.30 wib.
Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mal, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam.
Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.
Selanjutnya, dalam maklumat tersebut juga diimbau agar Bupati dan Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
Meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), menjadi alasan diberlakukannya jam malam itu.
Selain itu, di Aceh juga sudah terdapat kasus positif Covid-19 serta orang yang meninggal karena wabah tersebut. Melalui pemberlakuan jam malam itu diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus corona.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain TNI dan Polri, pengamanan selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang turut melibatkan ribuan anggota Linmas.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan Patroli Skala Besar guna menciptakan situasi yang damai aman dan kondusif.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar tempat wisata jelang malam tahun baru
Baca SelengkapnyaRekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan pelajar diimbau memperhatikan aturan jam malam ini.
Baca SelengkapnyaPolres Pelalawan dan Kodim 0313 menggelar patroli malam berskala besar, usai pelantikan presiden dan wakil presiden
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat
Baca SelengkapnyaPolres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.
Baca SelengkapnyaOperasi Mantap Brata digelar sejak 19 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPersonel Polri menggelar patroli untuk memastikan keamanan selama Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPenutupan jalur Puncak via akses keluar pintu Tol Gadog ditandai spanduk imbauan berisi informasi pengalihan arus selama malam Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnya100 personel Polres Rohul siaga dan melaksanakan apel
Baca Selengkapnya