Panjat tembok berjajar sekaligus, Ganden kuras harta tetangganya
Merdeka.com - Aksi nekat dilakukan oleh Paryono alias Ganden (31) warga Winong, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh parut kelapa itu nekat membobol rumah Edi Sumarsono yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Aksi Ganden dilakukan dengan cara yang cukup aneh dan berisiko. Untuk memasuki rumah korban, kedua kakinya memanjat dua tembok berjajar sekaligus. Setelah sampai di puncak pagar, ia turun ke rumah korban di bagian dapur.
Melalui pintu dapur yang tidak terkunci, Ganden berhasil masuk ke sejumlah ruangan dan menguras sejumlah perhiasan, uang dan harta benda milik korban lainnya. Saat kejadian, Sabtu (9/12) tengah malam lalu, korban bersama istri dan anaknya sedang terlelap tidur.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Namun berkat laporan korban ke Polsek Juwiring, polisi akhirnya bisa membongkar tindak kejahatan Ganden. Setelah diselidiki, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku, sesaat akan kabur. Ganden yang saat ditangkap tengah membawa handphone korban tak bisa berkelit. Ia pun segera digelandang petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Juwiring.
"Kejadiannya Sabtu malam atau Minggu dini hari kemarin. Modusnya dengan memanjat dua tembok dan kemudian turun ke rumah korban," ujar Kapolsek Juwiring, AKP Waleri, Senin (11/12).
Waleri menjelaskan, korban atas nama Edi Sumarsono merupakan tetangga pelaku. Pelaku berhasil membawa uang tunai Rp 11,5 juta, sebuah handphone, perhiasan berupa gelang, kalung dan giwang seberat 16 gram atau senilai Rp 15 juta.
"Pelaku ini sudah 4 kali melakukan curat dan terbongkar semua. Jadi ini residivis. Ancamannya pasal 363 ayat 2, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ia ditangkap di depan rumah, saat mau pergi," jelasnya.
Kepada petugas, Ganden mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sudah melakukan perbuatan yang sama selama empat kali.
"Saya masuk rumah dengan cara manjat tembok. Masuknya lewat pintu dapur karena enggak digembok. Uangnya untuk makan," ujarnya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaPelaku saat itu mengancam akan membacok korban dengan golok jika melakukan perlawanan.
Baca SelengkapnyaWajahnya pun tampak sedikit babak belur karena dihakimi warga.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.
Baca SelengkapnyaKawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaRF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaMS, maling motor yang aksinya berhasil digagalkan warga
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku dan korban diketahui sempat cekcok di jalan gang dekat rumah, tepat di depan rumah tetangganya.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca Selengkapnya