Para tersangka korupsi e-KTP diprediksi bakal ajukan praperadilan
Merdeka.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) memprediksi kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP banjir pengajuan gugatan praperadilan oleh para tersangkanya. Prediksi itu melihat para tersangka tersebut mempunyai posisi dan kekuatan politik.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka-tersangka lain dalam perkara KTP-EL juga akan mengajukan upaya yang sama dengan Miryam," kata peneliti ICW Lola Easter dalam diskusi di kantor ICW Jalan Kalibata Timur IV D Nomor 6 Jakarta Selatan, Minggu (30/7).
Menurut Lola, dugaan itu merujuk dari salah satu tersangka yang mengajukan praperadilan Miryam S Haryani, meski pada akhirnya gugatan itu ditolak majelis hakim. Oleh karena ury, Lora berharap majelis hakim bisa menjaga independensi serta imperialitasnya dalam menangani kasus tersebut.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Selain independensi hakim, muncul juga kekhawatiran mengenai integritas hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi," ujarnya.
Dari catatan ICW, menurut Lola, ada beberapa pola dan modus korupsi di sektor pengadilan yang melibatkan hakim. Potensi korupsi yang melibatkan hakim setidaknya dapat terjadi pada 3 (tiga) tahapan.
Pertama, sebelum dan saat mendaftarkan perkara. Hal ini dilakukan agar perkara jatuh kepada hakim yang menguntungkan para pemesannya. Kedua, tahap persidangan. Korupsi di tahap ini adalah agar hakim bertindak tidak objektif misalnya mengesampingkan bukti atau saksi yang dapat menjerat terdakwa.
Ketiga, saat pembacaan putusan. Ini modus yang paling sering dilakukan para terdakwa korupsi agar putusan menguntungkan pelaku korupsi seperti dibebaskan, dikurangi hukumannya atau uang penggantinya maupun tidak menyebut pihak lain yang berpotensi dijerat dalam kasus korupsi.
"Dengan pola dan modus di atas membuat publik khawatir jika pelaku-pelaku korupsi E-KTP memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan praktik korupsi di Pengadilan Tipikor. Menurut catatan ICW sejauh ini sudah ada 39 hakim yang pernah dilaporkan dan diduga melakukan praktik korupsi. Sebanyak I5 di antaranya termasuk hakim di Pengadilan Tipikor telah diproses oleh KPK. Mayoritas modusnya pun hampir keseluruhan sama. Yakni menerima suap untuk mempengaruhi putusan," ungkapnya.
Menurut dia, penuntasan kasus e-KTP ini menjadi penting bagi KPK. Setidaknya pengungkapan kasus ini dapat dijadikan momentum untuk menunjukan kinerja KPK dalam hal memberantas korupsi kelas kakap.
"Maka dari itu sektor pengadilan menjadi muara untuk menindak sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku korupsi," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran memaparkan temuan beberapa skenario hitam.
Baca Selengkapnya