Paripurna putuskan Ivan Haz dipecat dari DPR karena aniaya PRT
Merdeka.com - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz resmi dipecat dari DPR. Hal tersebut lantaran Ivan terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya berinisial T.
"Apakah putusan MKD soal pemberhentian anggota DPR bisa disetujui?" kata ketua sidang paripurna Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam rapat paripurna ke-29 DPR masa persidangan V tahun 2015-2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).
Meski tidak disebutkan secara langsung siapa anggota dewan yang diputuskan dipecat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), namun serentak peserta paripurna berteriak setuju.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang menegur Ivan Gunawan? Ivan Gunawan Mengaku Tak Punya Teman Artis Igun, pria yang akrab disapa Ivan Gunawan, menyatakan bahwa ia sudah tidak memiliki teman sesama artis. Hal ini disampaikannya ketika menghadapi masalah dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait busana yang dikenakannya, dimana teman-temannya tidak memberikan bantuan.
Seperti diketahui sebelumnya, Ivan dinyatakan mendapat vonis berat. Maka dari itu MKD membentuk tim panel untuk merumuskan sanksi.
"Sudah diputus. Panel memutuskan Ivan Haz diberhentikan. Sudah ditandatangani," kata Anggota MKD M Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).
Politikus Gerindra ini menjelaskan, sebelumnya MKD menyimpulkan bahwa Ivan melakukan pelanggaran berat. Maka dari itu dibentuk tim panel terdiri 7 orang untuk merumuskan sanksi.
"Saya salah satu anggota panel. Setelah mendapat keterangan dari saksi, dari yang teradu, dan kita konfirmasi dari orang-orang terkait, berkunjung ke TKP, ke RS, ke LPSK. semuanya, 99,9 persen konfirmatif," ujarnya.
Maka dari itu proses pemecatan Ivan hanya tinggal menunggu di agenda rapat paripurna. Keputusan panel MKD akan diresmikan di rapat tersebut.
"Keputusan panel diserahkan ke MKD, untuk dibawa ke paripurna," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaBerbagai macam rayuan maut dilakukan Hasyim untuk merayu korbannya CAT
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani merespons pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
Baca SelengkapnyaPemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKubu Tia menilai tudingan menggelembungkan suara saat Pemilu 2024 yang menjadi dalih pemecatan janggal.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca Selengkapnyaomarudin menjelaskan, kasus pemecatan terjadi tak hanya kepada mereka berdua. Akan tetapi, terjadi pula di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku, kadernya Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ikut seleksi calon hakim Ad Hoc HAM
Baca SelengkapnyaDia pun ingin terkait dengan kedatangan Tia dalam acara tersebut bisa ditanyakan kepada KPU.
Baca SelengkapnyaKomarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai.
Baca Selengkapnya