Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasrahnya pasutri pembuat vaksin palsu didakwa pasal berlapis

Pasrahnya pasutri pembuat vaksin palsu didakwa pasal berlapis Sidang pasutri pembuat vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Dunia kesehatan di Indonesia digegerkan dengan kasus pembuatan vaksin palsu, belum lama ini. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mulai menyidangkan kasus ini, dari 19 tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.

Adapun agenda sidang Jumat (11/11) kemarin adalah pembacaan dakwaan. Para terdakwa tak terkecuali pasutri pembuat vaksin palsu turun dari mobil tahanan kemudian menuju ruang tunggu sidang dengan tangan terborgol.

Hidayat yang merupakan warga Perumahan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi terlihat merenung, dan hikmat mendengarkan jaksa membacakan dakwaan terhadap terdakwa lainnya. Dia menjalani sidang dalam satu berkas dengan istrinya, Rita Agustina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi mendakwa pasangan suami istri pembuat vaksin palsu ini dengan pasal berlapis. Akibatnya, kedua terdakwa tersebut terancam kurungan penjara hingga 15 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira Putera mengatakan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukuman UU Perlindungan Konsumen 5 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman Undang-Undang Kesehatan hingga 15 tahun penjara," kata Andi usai persidangan, Jumat (11/11).

Dia mengatakan, pasal dakwaan tersebut berdasarkan hasil bukti-bukti dari penyidikan oleh Penyidik Kepolisian yang diserahkan ke penuntut umum. Di antaranya, kedua terdakwa diduga memproduksi vaksin palsu, serta menjual vaksin tersebut.

Padahal, kata dia, untuk memproduksi harus mempunyai sejumlah perizinan dari Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ironisnya, mereka memproduksi tanpa dilengkapi dengan peralatan yang mendukung.

Pasangan suami istri yang menjadi terdakwa kasus vaksin palsu ini menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Bekasi. Keduanya didakwa pasal berlapis yaitu UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Rosiyan Umar, mengatakan kliennya pasrah dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU pada sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut. Dengan begitu, kata dia, secara tak langsung kliennya mengakui semua tuduhan jaksa.

"Sejak pertama kali sudah menyatakan tak mengajukan eksepsi, kami hargai langkah dari klien kami, kami tetap akan melakukan pendampingan," kata Rosiyan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, pihaknya akan membawa semua barang bukti yang mendukung dakwaan tersebut dalam sidang lanjutkan pada Jumat pekan depan.

Sejumlah bukti tersebut seperti botol bekas vaksin untuk bayi, hasil produksi berbagai jenis vaksin, hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa vaksin tersebut palsu, bukti transaksi pembelian bahan untuk membuat vaksin, dan lainnya.

"Semua bukti akan kami bawa untuk menguatkan dakwaan penuntut," ujarnya.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Ini sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
LPSK Masih Telaah Satu Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Ajukan Perlindungan
LPSK Masih Telaah Satu Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Ajukan Perlindungan

Sampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya