Pasrahnya pasutri pembuat vaksin palsu didakwa pasal berlapis
Merdeka.com - Dunia kesehatan di Indonesia digegerkan dengan kasus pembuatan vaksin palsu, belum lama ini. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mulai menyidangkan kasus ini, dari 19 tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.
Adapun agenda sidang Jumat (11/11) kemarin adalah pembacaan dakwaan. Para terdakwa tak terkecuali pasutri pembuat vaksin palsu turun dari mobil tahanan kemudian menuju ruang tunggu sidang dengan tangan terborgol.
Hidayat yang merupakan warga Perumahan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi terlihat merenung, dan hikmat mendengarkan jaksa membacakan dakwaan terhadap terdakwa lainnya. Dia menjalani sidang dalam satu berkas dengan istrinya, Rita Agustina.
-
Dukungan apa yang diberikan? Dalam kesempatan itu, para relawan memainkan lakon berjudul 'Gatotkaca Wisuda' dengan harapan Ganjar bisa memenangi Pilpres 2024.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi mendakwa pasangan suami istri pembuat vaksin palsu ini dengan pasal berlapis. Akibatnya, kedua terdakwa tersebut terancam kurungan penjara hingga 15 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira Putera mengatakan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukuman UU Perlindungan Konsumen 5 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman Undang-Undang Kesehatan hingga 15 tahun penjara," kata Andi usai persidangan, Jumat (11/11).
Dia mengatakan, pasal dakwaan tersebut berdasarkan hasil bukti-bukti dari penyidikan oleh Penyidik Kepolisian yang diserahkan ke penuntut umum. Di antaranya, kedua terdakwa diduga memproduksi vaksin palsu, serta menjual vaksin tersebut.
Padahal, kata dia, untuk memproduksi harus mempunyai sejumlah perizinan dari Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ironisnya, mereka memproduksi tanpa dilengkapi dengan peralatan yang mendukung.
Pasangan suami istri yang menjadi terdakwa kasus vaksin palsu ini menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Bekasi. Keduanya didakwa pasal berlapis yaitu UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Rosiyan Umar, mengatakan kliennya pasrah dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU pada sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut. Dengan begitu, kata dia, secara tak langsung kliennya mengakui semua tuduhan jaksa.
"Sejak pertama kali sudah menyatakan tak mengajukan eksepsi, kami hargai langkah dari klien kami, kami tetap akan melakukan pendampingan," kata Rosiyan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, pihaknya akan membawa semua barang bukti yang mendukung dakwaan tersebut dalam sidang lanjutkan pada Jumat pekan depan.
Sejumlah bukti tersebut seperti botol bekas vaksin untuk bayi, hasil produksi berbagai jenis vaksin, hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa vaksin tersebut palsu, bukti transaksi pembelian bahan untuk membuat vaksin, dan lainnya.
"Semua bukti akan kami bawa untuk menguatkan dakwaan penuntut," ujarnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaIni sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca Selengkapnya