Patrialis Akbar akan hadapi sidang dakwaan hari ini
Merdeka.com - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/6). Patrialis kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap.
"Beliau siap mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana hari ini," kata pengacara Patrialis, Soesilo Ariwibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (13/6).
Patrialis disangka menerima suap dari dua orang yaitu beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny. Keduanya sudah lebih dulu menghadapi sidang dakwaan pekan lalu.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
Patrialis disangka menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp 966 juta), Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Meski bukan menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi, Basuki dan Ng Fenny punya kepentingan agar memenangkan uji materi tersebut karena dengan adanya impor daging kerbau dari India akibat UU tersebut menyebabkan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah dan menyebabkan Basuki sebagai importir merugi.
Basuki meminta bantuan seorang pengusaha bernama Kamaludin yang berteman dekat dengan Patrialis Akbar. Kamaludin mempertemukan Patrialis, Basuki dan Ng Fenny di restoran d'Kevin milik anak Basuki. Di sana Patrialis mengaku bahwa uji materi itu belum dibahas sehingga Patrialis menyarankan agar Basuki mengirim surat agar majelis konstitusi segera membahasnya.
Pertemuan-pertemuan selanjutnya berlanjut dengan Patrialis memberikan sejumlah saran kepada Basuki agar memenangkan perkara itu antara lain melakukan pendekatan kepada dua orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul karena keduanya awalnya mengabulkan permohonan tapi akhirnya mempengaruhi hakim lain agar menolak permohonan.
Patrialis Akbar juga menyarankan Basuki membuat surat kaleng atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik Mahkamah Konstitusi melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut. Namun saran ini tidak disetujui karena mereka masih ada cara lain untuk mendekati dua hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yaitu Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Patrialis beberapa hari kemudian juga menyarankan Basuki dalam melakukan pendekatan kepada Hakim Suhartoyo menggunakan jasa Lukas (seorang pengacara yang dekat dengan Hakim Suhartoyo dan dikenal oleh Patrialis Akbar) atau menggunakan jasa Surya (saudara dari Patrialis Akbar), namun pada akhirnya Patrialis Akbar juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak berkenan jika Basuki menggunakan jasa Surya.
Selain memberikan saran, Patrialis juga menginformasikan siapa saja hakim Konstitusi yang mengabulkan dan menolak hingga belum memberikan pendapat terhadap uji materi tersebut. Patrialis juga membolehkan kamaludin untuk memotret draft putusan untuk ditunjukkan ke Basuki.
Atas jasa-jasa Patrialis itu, Kamaludin mendapatkan uang dari Basuki yang selanjutnya diberikan ke Patrialis. Pemberian uang itu adalah pertama pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sebesar 20 ribu dolar AS untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.
Kedua, pada 5 Oktober 2016 di restoran Paul Resto, Pacific Place, Basuki Hariman memberikan 20 ribu dolar AS kepada Kamaludin karena Kamaludin telah membantu permohonan uji materi perkara itu dikabulkan.
Ketiga, pada 13 Oktober 2016 bertempat di restoran di Hotel Mandarin Oriental sebesar 10 ribu dolar AS untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.
Keempat, pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sebesar 10 ribu dolar AS untuk keperluan umrah.
Selain itu Basuki pun menjanjikan Rp 2 miliar yang sudah ditukar menjadi 200 ribu dolar Singapura namun belum sepat diberikan kepada Patrialis.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaJaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca Selengkapnya