Pelajar di daerah ini beli obat batuk buat mabuk-mabukan
Merdeka.com - Kalangan Pedagang di Kabupaten Mukomuko, Provisi Bengkulu, memilih berhenti menjual obat batuk jenis tertentu. Banyak anak-anak di sana menyalahgunakan obat itu untuk mabuk-mabukan.
"Kami tidak menjual obat batuk tersebut karena banyak anak-anak sekolah yang membelinya. Mereka membelinya dalam jumlah besar," kata pedagang di Desa Ujung Padang, Susi, di Mukomuko, Minggu (29/10). Demikian dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, tempat usahanya baru dua tahun berdiri. Sejak setahun terakhir sudah tak lagi jual jenis obat batuk yang tak disebutkan namanya itu.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Mengapa orang menyalahgunakan obat? Hal ini menyebabkan obat digunakan bukan sebagai sarana kesehatan namun untuk pencarian sensasi, rekreasi, atau untuk menghindari masalah emosional.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Apa saja jenis obat yang sering disalahgunakan? Berikut beberapa jenis obat yang sering disalahgunakan beserta potensi bahayanya. 1. Tramadol 2. Triheksilfenidil 3. Amitriptilin 4. Klorpromazin 5. Haloperidol 6. Dekstrometorfan 7. Amfetamin 8. Antidepresan 9. Opioid 10. Benzodiazepin
-
Mengapa pengedar Pil Koplo menjual ke semua kalangan? Tak memandang pelajar maupun orang dewasa, mereka menjual pil koplo kepada semua kalangan.
-
Siapa yang jadi target penjualan obat di Tasikmalaya? Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, menjelaskan bahwa ketiga tersangka menargetkan pelajar sebagai pasar untuk obat terlarang yang mereka jual.
Ia mengatakan, saat pertama menjual obat batuk, belum ada kecurigaan terhadap pembeli obat tersebut, terutama terhadap anak-anak.
Tetapi, katanya, semakin lama perasaan curiga mulai muncul saat anak-anak di wilayah itu terus menerus membeli obat batuk dalam jumlah besar.
"Pada awalnya kami senang karena produk ini cepat laris, tetapi semakin lama kami curiga karena informasi melalui media massa sekarang ini menyebutkan marak anak-anak yang menyalahgunakan obat batuk tersebut," ujarnya.
Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Erik Prasetya mengatakan, berdasarkan pemantauannya sudah banyak warung dan toko di daerah ini berhenti menjual obat batuk tertentu.
Ia mengatakan, hanya sebagian warung dan toko yang tersebar di 15 kecamatan di daerah tersebut yang masih menjual obat batuk tersebut.
Kepada pedagang yang masih menjual obat batuk itu, ia mengingatkan agar membatasi penjualan obat batuk kepada anak-anak.
"Pedagang cukup menjual dua atau tiga obat batuk itu per hari. Bagi yang masih membutuhkan obat itu bisa membelinya lagi," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang dilarang menjual lem cap kambing dan sejenisnya kepada remaja
Baca SelengkapnyaKasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan bahwa aksi emak-emak tersebut terjadi beberapa pekan lalu.
Baca SelengkapnyaDiduga, barang serupa pulpen itu dijual pedagang keliling yang datang ke sekolah
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaSelain mendalami marak mabuk kecubung, polisi juga mengusut peredaran pil putih yang juga diduga menyebabkan mabuk usai dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaPermen semprot yang sebabkan keracunan juga terdaftar di BPOM
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaBocah itu mengaku telah dicekoki arak madu oleh teman-temannya.
Baca Selengkapnya