Pelaku kericuhan pelantikan Ahok mulai diadili
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang terhadap 18 orang anggota FPI yang membuat kericuhan saat unjuk rasa menentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI. Sebanyak dua dari 18 orang tersangka ditetapkan sebagai pelaku utama yaitu Habib Sihabuddin H Anggawi dan Habib Novel Bamukmin.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Sihabuddin melakukan upaya memprovokasi massa FPI. Menurut JPU, Sihabuddin sengaja mengeluarkan perkataan kasar seperti untuk memancing emosi massa FPI
"Cari Ahok sampai ketemu, bunuh Ahok," ujar JPU Sugi Carvalo membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa Ahok dukung Ganjar? Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sugi melanjutkan Sihabuddin juga memerintahkan kepada massa untuk melakukan perlawanan terhadap aparat yang mencoba menghalangi upaya mereka. Massa pun terhasut dengan perkataan tersebut.
"Jangan takut sama polisi, barang siapa yang halangi langkah untuk gagalkan Ahok, jangan Polisi, Kopassus pun kita lawan," tiru Sugi.
Atas perbuatan itu, JPU kemudian mendakwa Sihabuddin dan Novel dengan Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP berupa tindak pidana penghasutan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Tak hanya itu, JPU juga mendakwa keduanya dengan Pasal 214 KUHP sebagai dakwaan sekunder.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bintara polisi itu membakar baliho Ganjar bersama seorang rekannya berinisial AS. Aksi keduanya, diduga dilakukan dalam kondisi mabuk.
Baca SelengkapnyaMereka yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhineka Jaya melakukan dukungan kepada Ahok untuk menjadi Calon Gubernur DKI yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca Selengkapnya