Pelaporan Kaesang disetop, Fadli Zon bandingkan dengan kasus makar
Merdeka.com - Kepolisian memutuskan tidak memproses pelaporan oleh Muhammad Hidayat S terkait dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan sikap kepolisian yang menurutnya terlalu cepat dengan memutuskan tak memproses.
"Saya tak tahu maksudnya bagaimana. Tapi memang sangat cepat sekali. Nah, kan penilaian menjadi penilaian subjektif, bagaimana dengan kasus lain yang saya juga berpendapat mengada-ada," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7).
Fadli membandingkan kasus Kaesang dengan kasus makar yang melibatkan sekjen FUI Muhamad Al-Khaththath. Menurut dia, kasus makar layak pula dihentikan karena menurutnya mengada-ngada.
-
Apa yang dijelaskan Kaesang di KPK? Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat,' kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
-
Kenapa Jokowi melarang Kaesang? 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya,' kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? Kaesang datang ke KPK untuk mengklarifikasi soal polemik jet pribadi yang ia gunakan untuk bertolak ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya, Erina Gudono.
-
Apa yang terjadi pada Kaesang? Sejumlah eksponen Aktivis 98 turut melayangkan aduan atas kabar hilangnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya.
-
Bagaimana cara Kaesang membalas pantun? Berikut Pantun Kaesang:Ikan sepat ikan gabusItu jenis-jenis ikan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Kasus makar, itukan mengada-ada, saya kira harus dihentikan dong. Tidak perlu ditindaklanjuti dan tidak perlu mentersangkakan orang, termasuk kasus makar yang waktu itu jelang aksi 212, lalu Al Khaththath jelang 313, itu kan mengada-ngada. Tidak ada bukti sama sekali, polisi harus hentikan," ujarnya.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini enggan mengamini apakah sikap kepolisian tak adil dalam kasus Kaesang. Dia meminta biar masyarakat yang menilainya.
"Biar masyarakat yang menilai di mana ada keadilan atau tidak. Kalau org lapor tiba-tiba dinyatakan tidak ada, kan harusnya diperiksa dulu, paling tidak diperlakukan secara equals atau sama," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan dua analisa terkait batalnya KPK memanggil Kaesang.
Baca SelengkapnyaFebri setuju jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaPengusutan di Direktorat PLPM juga dilakukan terhadap Bobby dan sudah tidak lagi ditangani oleh Direktorat Gratifikasi.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya