Pemilik Spa Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pemilik spa dan pijat plus khusus gay, A Meng alias Ko Amin (51), terbukti telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Warga Kompleks Residence, Jalan Abadi, Medan Sunggal, ini dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menyatakan A Meng melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dia terbukti melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, digantikan dengan 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan A Meng meresahkan masyarakat. Yang meringankan, dia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan. Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina menuntut agar A Meng dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 2 bulan kurungan.
Seusai mendengar putusan, A Meng menyatakan menerima putusan itu. "Terima," kata penasihat hukumnya, Sri Wahyuni.
Berdasarkan dakwaan, A Meng membuka tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Kompleks Setia Budi II Blok 9 No 2 Kota Medan sejak Agustus 2017. Usahanya itu memberikan pelayanan seks sesama jenis pria.
A Meng merekrut atau mempekerjakan beberapa terapis pria yang tinggal di tempat spa itu tanpa dikenakan biaya. Di tempat itu disediakan fasilitas pendukung berupa kamar untuk ruangan spa atau pijat beserta peralatan pijat. Juga disediakan kondom, pelumas seks maupun seks toys.
Setiap tamu pria yang datang akan dilayani terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000. Pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria, seperti oral seks maupun anal seks. Dari biaya yang dikeluarkan tamu, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp 150.000. Sementara A Meng mendapat Rp 100.000.
Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya. Namun mereka harus membayar sekitar Rp 50.000 per tamu.
Sabtu (30/5) sekitar pukul 20.00 WIB, perbuatan A Meng diketahui personel kepolisian. Saat digerebek, di dalam ruangan ditemukan terapis yang sedang memberikan pelayanan spa pijat kepada tamu.
Ketika itu mereka akan melakukan hubungan seks. Di spa itu juga ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus pelumas seks, 510 bungkus kondom, dan 1 seks toys.
A Meng kemudian digelandang ke Mapolda Sumut. Dia diproses dan diadili dan dinyatakan bersalah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaAnggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaProtes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan
Bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya