Penangguhan penahanan Saddil Ramdani dikabulkan, kasus penganiayaan tetap jalan
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengabulkan penangguhan penahanan Saddil Ramdani, pemain Timnas U-19 asal Persela Lamongan. Saddil sebelumnya dilaporkan terkait penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Larasati.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan penangguhan penahanan Saddil dikabulkan karena kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Selain itu, Saddil juga tidak mungkin melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Wahyu. Demikian dikutip dari Antara, Senin (5/11).
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
Sementara itu, antara pihak keluarga Saddil dan keluarga Anugrah Sekar Larasati juga sudah berdamai, dan menggelar keterangan pers terkait selesainya kasus keduanya.
Wahyu mengaku, kasus itu masih terus berlanjut meski ada perdamaian antara tersangka dan korban. "Kami tetap memprosesnya, sampai berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Wahyu.
Manajer Persela Lamongan, Yunan Achmadi mengaku akan terus berusaha mengajukan penangguhan terkait kasus yang menimpa pemainnya tersebut.
"Kami akan mengajukan penangguhan. Tapi soal diturunkan atau tidak dalam pertandingan itu kewenangan pelatih," katanya.
Sebelumnya, Polres Lamongan menahan Saddil Ramdani, setelah menerima laporan adanya insiden pertengkaran di mes Tim Persela Lamongan Rabu (31/11) petang.
Laporan itu terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP dengan dasar laporan polisi No : LP/ 261 / lX/2018/JATIM/RESLAMONGAN.
Saddil mengaku siap menjalani proses hukum serta mematuhi aturan yang berlaku, sebab kejadian itu terjadi di luar dugaan karena posisi dirinya sedang capek sehingga spontan melakukan penganiayaan.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya, dan sebagai laki-laki dia mengaku siap bertanggung jawab menjalani proses hukum yang ada.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya