Penerobos Paspampres di Samarinda Akui Kesalahannya
Saat pembukaan MTQ di GOR Kadrie Oening ada seorang remaja laki-laki menerobos pengamanan Paspampres, kemudian mendekat dengan Presiden RI Joko Widodo.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto menyampaikan remaja yang menerobos Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) saat pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXX Tingkat Nasional di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur telah mengakui kesalahannya.
Saat dikonfirmasi lewat telepon, remaja berinisial Y itu mengakui kesalahannya.
"Yang bersangkutan justru ingin masuk TNI setelah selesai kuliah nanti," jelas Kapendam Kristiyanto di Kota Balikpapan, Selasa (10/9).
Dia mengungkapkan saat pembukaan MTQ di GOR Kadrie Oening ada seorang remaja laki-laki menerobos pengamanan Paspampres, kemudian mendekat dengan Presiden RI Joko Widodo sambil merekam video dirinya.
Selanjutnya, video tersebut diunggah di akun media sosial miliknya, hingga diambil dan diunggah kembali oleh beberapa akun media sosial pemengaruh
"Dia mencoba menerobos barisan Paspampres dengan mendorong dan berteriak minta tolong dengan maksud untuk berfoto dengan Presiden RI," ujarnya.
Setelah diketahui oleh Presiden, lanjut dia, pemuda tersebut dipanggil oleh Presiden Jokowi dan menyebabkan banyak masyarakat mendekat untuk minta foto bersama Presiden.
Setelah berfoto dengan Presiden, pria itu mengaku didekati salah satu personel Paspampres, dan dalam video tersebut ia mengaku dipukul oleh personel Paspampres.
"Tindakan pemuda itu sangat membahayakan keselamatan dan keamanan Presiden," tegas Kristiyanto seperti dilansir dari Antara.
Kendati demikian, Kapendam Kristiyanto membantah adanya pemukulan terhadap remaja tersebut.
Karena situasi saat itu ramai, saudara Y yang memaksa masuk terkena dorongan bagian perut dari personel Pengamanan VVIP," ungkapnya.
Kapendam menjelaskan apa yang dilakukan oleh pengamanan sudah sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004 tentang tugas Pokok TNI dalam pengamanan VVIP.
Tugas Paspampres sesuai aturan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, menurut dia, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP.
Tugas Paspampres juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
"Dalam Pasal 1 ayat 11 itu sudah jelas disebutkan tugas Paspampres," ujar Kapendam Kristiyanto.
- Miris Seorang Satpam Dipecat dari Tempat Wisata, Gara-Gara Ibu-Ibu Ambil Pepaya
- Wanita ini Syok Temukan Gigi Manusia di Dalam Kue Daging, Momennya Langsung jadi Perbincangan
- Jokowi soal Carut Marut PON Aceh-Sumut: Setiap Event Besar Pasti Ada Koreksi dan Perbaikan
- Cara Cek Orang Sudah Menikah atau Belum secara Online
- Cantiknya Bilqis Anak Ayu Ting Ting Nonton Konser Olivia Rodrigo di Bangkok, Outfit Modis Bikin Fresh
Berita Terpopuler
-
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024