Pengacara Jessica akan cecar polisi soal bukti kopi yang tidak sah
Merdeka.com - Sidang perkara kasus terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8). Dalam sidang yang akan menghadirkan saksi dari pihak polisi ini, pihak Jessica berharap dijelaskan betul bagaimana proses perpindahan kopi Mirna dari gelas ke dalam botol yang dianggapnya sebagai bukti tidak sah.
"Diharapkan tentunya saksi ini bisa menjelaskan, bahwa proses salah dalam pencarian barang bukti di mana yang disita itu dua gelas dan satu botol. Sedangkan yang diperiksa Labkrim adalah dua botol satu gelas," kata Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
"Jadi kalau ada barang bukti yang medianya berpindah sudah tidak sah, bisa saja terkontaminasi zat lain," tambahnya.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dikenakan Jessica? Jessica juga membagikan potret dirinya saat menggendong bayi Julia Eden yang mengenakan dress tutu berwarna putih. Dengan blazer tweed berwarna putih, sang nenek memancarkan pesona yang anggun. Tatanan rambutnya yang rapi menambahkan sentuhan kemewahan pada penampilannya.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Dalam hal ini, Otto mengumpamakan, bisa saja barang bukti yang disimpan sebetulnya tidak ada sianida, namun setelah dipindahkan ke tempat lain di mana media yang lain itu, berubah menjadi ada sianida.
"Kan repot juga. Bukti yang sah harus diperoleh dengan cara sah. Bukti tidak sah tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan," jelasnya.
Menurutnya, dalam kasa ini ada perpindahan barang bukti ke media lain tanpa ada berita acara pemindahan. Otto menganggap itu merupakan perbuatan melawan hukum karena illegal document.
"Bagaimana beraninya mereka bukti itu dibingkai lagi secara tidak sah. Kami meragukan barang bukti diperiksa di lab sisa cairan dari Mirna. Padahal kasus ini ada karena ada sianida di tubuh Mitna dan juga di gelas," ujarnya.
Kalau barang bukti serta cara dan prosedur pemeriksaan tidak sah, lanjut Otto, maka hasil yang didapat juga tidak sah. Sehingga kematian Mirna karena sianida atau bukan itu diragukan.
"Sidang sebelumnya jaksa dengan gagah berani diangkat botolnya bilanf inilah bukti asli, dibuka, catatan hakim, lantas kami cium ternyata (kopi) engga apa-apa. Di sidang kemarin 'kami engga tahu mana yabg asli mana yang tidak asli', terus bilang 'oh ini pembanding'. Masa ancaman hukuman mati dilakukan dengan prosedur tidak teratur?," tegasnya.
Otto pun menyatakan pemeriksaan saksi sudah hampir tak ada guna, karena kliennya tak bersalah. "Kalau tidak bisa dibuktikan kematian Mirna karena sianida, maka no case tidak ada kasus. Polisi tidak bisa memindahkan barang bukti," tutupnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSurat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaKPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaEdi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca Selengkapnya