Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengakuan Saksi, Status Kepemilikan Tanah Munjul Belum Jelas Saat Proses Jual Beli

Pengakuan Saksi, Status Kepemilikan Tanah Munjul Belum Jelas Saat Proses Jual Beli ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono, mengakui status kepemilikan tanah di Munjul yang dibeli pihaknya dari PT Adonara Propertindo, belum jelas. Hal itu dia ungkap saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk hunian down payment (DP) Rp0.

Ketidakjelasan yang dimaksud, karena Anja Runtuwene sebagai Wakil PT Adonara tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik tanah, dari suster Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).

"Saat pembayaran tanggal 8 April 2019 itu, PPJB dari Suster CB ke Anja itu sudah diterima?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

"Belum Pak," jawab Indra.

Indra melanjutkan, karena PPJB antara PT Adonara dengan Suster CB belum ada maka proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) lahan Munjul belum bisa dilakukan. Anja juga belum membalik nama kepemilikan lahan tersebut dengan namanya.

"Penandatanganan AJB belum bisa diselesaikan karena (lahan Munjul) belum di balik nama menjadi milik Anja," ucap Indra.

Padahal, Indra mengaku belum pernah membaca dan menerima PPJB antara PT Adonara dengan Kongregasi CB. Di sisi lain ia menandatangani memo pencairan uang karena mendapat perintah dari Yoory Corneles.

"Saya dengar karena Yadi Robi sudah mendapatkan perintah langsung dari Yoory," imbuh dia.

Yadi Robi merupakan senior manager PPSJ yang sejak awal membantu pekerjaan Yoory terkait pengadaan lahan Munjul. Lahan itu hendak digunakan untuk membangun hunian DP 0 Rupiah yang merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sekadar informasi, Indra dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Kemudian Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara, Rudi Hartono dan PT Adonara itu sendiri.

Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.

Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek hunian DP 0 Rupiah karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Tahan Ulayat di Balik Penyitaan Ribuan Kubik Kayu di Hutan Mentawai
Sengketa Tahan Ulayat di Balik Penyitaan Ribuan Kubik Kayu di Hutan Mentawai

Plisi menemukan bahwa ada perseteruan tanah ulayat antara Kaum Saogo dan Kaum Sakerebeu.

Baca Selengkapnya
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara

Baca Selengkapnya
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group

Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar

Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Baca Selengkapnya
Kasus OTT Kajari Bondowoso, KPK Geledah Kantor Kontraktor Jalan di Jember
Kasus OTT Kajari Bondowoso, KPK Geledah Kantor Kontraktor Jalan di Jember

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor kontraktor jalan yang ada di Jalan Trunojoyo, Jember, Rabu (22/11).

Baca Selengkapnya
Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tempat Kediaman Pastor yang Berdiri Sejak Tahun 1937
Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tempat Kediaman Pastor yang Berdiri Sejak Tahun 1937

Raja Juli mengajak masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah tersebut supaya mendapat kepastian hukum.

Baca Selengkapnya