Pengakuan Saksi, Status Kepemilikan Tanah Munjul Belum Jelas Saat Proses Jual Beli
Merdeka.com - Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono, mengakui status kepemilikan tanah di Munjul yang dibeli pihaknya dari PT Adonara Propertindo, belum jelas. Hal itu dia ungkap saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk hunian down payment (DP) Rp0.
Ketidakjelasan yang dimaksud, karena Anja Runtuwene sebagai Wakil PT Adonara tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik tanah, dari suster Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).
"Saat pembayaran tanggal 8 April 2019 itu, PPJB dari Suster CB ke Anja itu sudah diterima?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
-
Kenapa rumah Anjasmara di sawah terbengkalai? Sayangnya, rumah tersebut sudah lama terbengkalai dan diketahui sudah tidak terawat lagi.
-
Kenapa rumah Jenita Janet terbengkalai? Sampai saat ini, belum diketahui apakah rumah ini benar-benar milik Jenita Janet atau tidak, mengingat rumah ini terlihat sudah sangat lama ditinggalkan.
-
Dimana lokasi rumah Anjasmara yang terbengkalai? Anjasmara, aktor kelahiran 1975, memiliki hunian mewah yang terletak di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Belum Pak," jawab Indra.
Indra melanjutkan, karena PPJB antara PT Adonara dengan Suster CB belum ada maka proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) lahan Munjul belum bisa dilakukan. Anja juga belum membalik nama kepemilikan lahan tersebut dengan namanya.
"Penandatanganan AJB belum bisa diselesaikan karena (lahan Munjul) belum di balik nama menjadi milik Anja," ucap Indra.
Padahal, Indra mengaku belum pernah membaca dan menerima PPJB antara PT Adonara dengan Kongregasi CB. Di sisi lain ia menandatangani memo pencairan uang karena mendapat perintah dari Yoory Corneles.
"Saya dengar karena Yadi Robi sudah mendapatkan perintah langsung dari Yoory," imbuh dia.
Yadi Robi merupakan senior manager PPSJ yang sejak awal membantu pekerjaan Yoory terkait pengadaan lahan Munjul. Lahan itu hendak digunakan untuk membangun hunian DP 0 Rupiah yang merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sekadar informasi, Indra dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Kemudian Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara, Rudi Hartono dan PT Adonara itu sendiri.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.
Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.
Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek hunian DP 0 Rupiah karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plisi menemukan bahwa ada perseteruan tanah ulayat antara Kaum Saogo dan Kaum Sakerebeu.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor kontraktor jalan yang ada di Jalan Trunojoyo, Jember, Rabu (22/11).
Baca SelengkapnyaRaja Juli mengajak masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah tersebut supaya mendapat kepastian hukum.
Baca Selengkapnya