Sengketa Tahan Ulayat di Balik Penyitaan Ribuan Kubik Kayu di Hutan Mentawai
Kayu tersebut ditebang perusahaan yang lokasi penebangan diklaim masyarakat telah memasuki tanah ulayat Kaum Saogo.
Kayu tersebut ditebang perusahaan yang lokasi penebangan diklaim masyarakat telah memasuki tanah ulayat Kaum Saogo.
Perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo mengatakan, sebelum 3.000 kubik kayu tersebut ditahan, Kaum Saogo telah melakukan komunikasi secara baik-baik dengan pihak perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan pengambilan kayu di tanah ulayat.
Wirayom menyebut, respons perusahaan hanya mengatakan tidak tahu menahu tentang permasalahan tanah ulayat tersebut. Perusahaan juga menyebut sudah mendapatkan izin yang legal. "Kami sudah memberi tahu kepada pihak perusahaan secara lisan dan tertulis tetapi tidak indahkan, akhirnya kita menahan 3.000 kubik kayu tersebut. Kami juga membuat laporan kepada polisi karena kayu yang ditebang itu di atas tanah ulayat kami," kata Wirayom dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (13/7).
Wirayom menambahkan berkemungkinan besar penebangan kayu sudah masuk hutan produksi, tanah ulayat Kaum Saogo itu sekitar 450 hektare. "Dari sekitar 450 hektare itu sekitar 150 hektare sudah dikelola perusahan yang bersangkutan dan mereka menebang kayu-kayu besar di sana, pohon yang ditebang sebagian besarnya adalah pohon maranti," ujar dia. Dia mengatakan, selaku penduduk asli mendukung investasi apapun di tanah Mentawai, tetapi investasi itu jangan sampai dibenturkan hal lain. "Ini tanah ulayat kami, tetapi surat izinnya keluar," kata dia. Dia berharap ke depan para pelaku investasi di Kepulauan Mentawai melihat dengan mengantisipasi permasalahan sebelum melakukan penebangan tersebut.
"Dalam laporan itu, Kaum Saogo mengklaim perusahan yang bersangkutan telah mengambil hasil di atas atas ulayat milik mereka tanpa sepengetahuan mereka," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/7).
Berdasarkan laporan itu, polisi mengklarifikasi dan menyambangi lokasi dengan membawa petugas kehutanan, camat setempat untuk mengecek langsung tempat dimaksud pelapor. Kemudian berdasarkan penemuan di lapangan, aktivitas PT BRN tersebut sudah mengantongi izin dari Dinas Kehutanan. "Perusahan tersebut tidak ilegal, PT BRN tersebut memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan. Izin PT BRN tersebut masih berlaku sampai sekarang. Itu temuan kita di lapangan," kata dia.
Setelah memeriksa para saksi, polisi menemukan bahwa ada perseteruan tanah ulayat antara Kaum Saogo dan Kaum Sakerebeu.
"Laporan masyarakat ini tetap kami proses. Berdasarkan saksi-saki yang kami periksa, kami melihat ini merupakan perseteruan di antara kaum," kata dia. Kontributor Padang: Lisa Septri Melina
Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaKedatangan Anies, diterima pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kiai Haji Kikin Abdul Hakim dan Ibu Nyai Lelly Lailiyah.
Baca SelengkapnyaLengkapi diri Anda dengan pengetahuan yang tepat sebelum melaksanakannya.
Baca SelengkapnyaSosok Ravi Atqiyah curi perhatian. Ia merupakan pemuda yang masuk bintara tanpa tes.
Baca SelengkapnyaBukan karena ularnya yang berukuran raksasa, namun aksi emak-emak di sekitar lokasi yang mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaDukun Aki Pembunuh Berantai di Bekasi Minta Maaf di depan hakim
Baca SelengkapnyaPelaku awalnya niat untuk memijat korban, namun ternyata dia terangsang dan melakukan pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca Selengkapnya