Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengiriman 40 kg ganja digagalkan, dua tersangka dibekuk petugas

Pengiriman 40 kg ganja digagalkan, dua tersangka dibekuk petugas Ilustrasi ganja. ©Shutterstock.com/ Luis Carlos Jimenez del rio

Merdeka.com - Petugas menggagalkan pengiriman 40 kg ganja yang rencananya akan dikirim dari Jombang menuju ke Surabaya pada hari Kamis (22/12) pukul 13.00 WIB dari Kantor Ekspedisi Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Jombang. Polisi juga membekuk dua tersangka yakni Eka Agung Susanto (32) yang sehari-hari bekerja sebagai penjual merpati warga Jalan Sumberboto Desa Mojoduwur dan Agung Dzikrullah (22) penjual pakaian warga Catak Gayam Gang Masjid Kecamatan Mojowamo Jombang.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, maka Satresnarkoba langsung bergerak ke Jombang untuk melakukan penyelidikan selama 2 Minggu dan alhamdulillah penyelidikan itu berhasil," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal seperti dilansir Antara, Selasa (27/12).

Iqbal menambahkan, penyelidikan selama 2 pekan dengan cara membuntuti pengiriman narkotika tersebut sejak dari Jakarta.

Dikatakannya, kedua tersangka mengaku kepada petugas, bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seseorang berinisial TK (yang diduga berada di Lapas Porong), untuk mengambil paket ganja tersebut di kantor ekspedisi melalui pesan singkat (SMS).

"Setelah mendapatkan SMS, kedua tersangka berangkat menuju ke kantor ekspedisi untuk mengambil paket ganja tersebut dengan mengendarai mobil Phanter S 542 WA milik tersangka Agung," jelasnya.

Rencananya, jika tersangka Eka dan Agung berhasil mangambil paket ganja tersebut, paket ganja itu akan disembunyikan di samping rumahnya, sambil menunggu orang suruhan TK yang akan mengambil paket ganja tersebut.

"Dan apabila hal itu berhasil dilakukan, maka tersangka Eka dan Agung akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 3 juta setiap kali pengambilan kiriman paket," imbuhnya.

Iqbal menambahkan, kepada petugas tersangka mengaku sudah 5 kali mengambil kiriman paket dari TK. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua boks paket kiriman ekspedisi berisi 43 bal narkoba jenis ganja kering dengan berat keseluruhan mencapai 40,38 kg, uang sebesar Rp 70.000, satu buah telepon genggam dan satu unit mobil.

Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa secara intensif guna pengembangan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga sudah melakukan maping untuk beberapa nama terkait yang berada di daerah Jakarta, Lampung dan sejumlah kota lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 115 ayat (2) Jo 132. ayat (1) lebih subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup.

Baca juga:

33,5 Kg ganja disita, bandar dan 2 pengedar diringkus polisi

Melihat pembudidayaan ganja medis di Ontario

Pria asal Banyuwangi ini siap edarkan 8 kg ganja di Denpasar

WN Rusia akui ekstrak ganja buat konsumsi pribadi & dikemas di Nepal

Selundupkan hashish dalam pasta gigi, WN Rusia terancam hukuman mati (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi

Paket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pemilik 35 Paket Ganja Kering di Jayapura
Polisi Ringkus Pemilik 35 Paket Ganja Kering di Jayapura

Barang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka

Sebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita

Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya