Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta
Setelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Dia akhirnya tertangkap satu tahun berselang.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan UNHCR menangkap pengungsi Rohingya berinisial MY (28) di DKI Jakarta. MY ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sujana mengatakan kasus ini terjadi saat orang tua korban melaporkan MY karena telah menyetubuhi anak di bawah umur pada September 2023. Akibat perbuatan MY, korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
"Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan. Usia bayi sekitar 7 bulan," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (18/7).
Setelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Satu tahun berselang, Satreskrim Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Imigrasi dan UNHCR akhirnya mengetahui persembunyian MY di Jakarta.
"Alhamdulillah kerja sama kita dengan imigrasi, UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku atas nama MY. Saat ini untuk pelaku diamankan untuk sidik lebih lanjut," tuturnya.
Devi mengungkapkan bahwa salah satu keluarga korban mengenal baik pelaku, sehingga dipercaya. Bahkan, keluarga korban pernah membantu pelaku.
"Pelaku ini kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya. Kadang diminta bantuan untuk mengantar ke mana," ungkapnya.
Karena kedekatan itu, sehingga pelaku berani mengajak korban untuk jalan. Pelaku pun membawa korban ke sebuah wisma.
"Pelaku membujuk korban untuk singgah di salah satu wisma. Kemudian terjadilah persetubuhan itu," sebutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap MY sempat membuat kericuhan di Rumah Detensi Imigrasi di DKI Jakarta. MY Bahkan sering melakukan provokasi pengungsi lainnya untuk membuat kericuhan.
"Ternyata termonitor juga pelaku ini sempat melakukan kericuhan di Makassar, kemudian di detensi dan imigrasi di Jakarta. Dia juga sama sering memprovokasi pengungsi lain untuk melakukan kericuhan," bebernya.
Devi menyebut akibat perbuatannya, MY terancam dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Pelaku harus menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk deportasi, kita harus berkoordinasi dengan Imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," ucapnya.