Pengusaha Kaya Lampung yang Serobot Antrean SPBU lalu Tikam Kru DAMRI Ditetapkan Tersangka
JU menyerahkan diri ke kantor polisi setelah video itu viral.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan JU (56) sebagai tersangka kasus penganiayaan. Pengusaha itu viral di media sosial karena terekam kamera menikam kru bus DAMRI.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan penetapan tersangka terhadap JU. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi termasuk kelengkapan barang bukti.
"Sudah (jadi tersangka)," ungkap Kasatreskrim
Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (13/2).
Enrico mengatakan, tersangka sebelumnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah video itu viral. Kemudian penyidik melakukan pendalaman dan menemukan titik terang.
"Tersangka menyerahkan diri," kata Enrico.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, warganet digegerkan dengan aksi penusukan pengendara mobil Pajero terhadap kru bus Damri. Korban mengalami luka, sementara pelaku ditangkap polisi.
Video kejadian itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @jokosupriadi. Insiden itu terjadi di sebuah SPBU di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Raja Basa, Raja Basa, Bandar Lampung, Minggu (9/2) pukul 16.00 WIB.
Dalam video nampak pria berjaket hitam menodongkan pisau ke kru bus Damri yang mengenakan seragam putih. Keduanya terlibat cekcok yang memicu warga mendekati mereka.
Kemudian, sopir Pajero itu menghunuskan pisau ke dada korban. Beruntung aksinya dilerai warga sehingga korban selamat meski mengalami luka tusuk di dada kiri dan luka robek di jari tengah tangan kanan.
Pelaku lantas memasukkan pisau itu ke sarungnya yang diselipkan di pinggang. Korban menjauh tetapi pelaku berusaha menghampiri dan meneriakinya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, pelaku inisial JU (56), seorang pengusaha asal Lampung Tengah, telah diamankan. Sementara korban inisial AR (28) sudah dimintai keterangan usai menjalani perawatan rumah sakit.
"Benar, kejadiannya Minggu kemarin, pelaku sudah diamankan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, Rabu (12/2).
Yuni menyebut motif penyerangan itu lantaran pelaku menyerebot antrean mengisi BBM. Hal itu membuat korban menegur dan tersangka tak terima.
"Penyidik masih kumpulkan keterangan saksi-saksi, kasus ini diproses sesuai prosedur," kata Yuni.