Penilaian Budayawan soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Chandra mengatakan, pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan regulator seharusnya memiliki tanggungjawab dalam melestarikan keberadaaan tembakau.
Candra menilai, tembakau dalam kehidupan bermasyarakat telah hadir sejak dahulu kala dalam berbagai aktivitas budaya dan sosial di Tanah Air.
Penilaian Budayawan soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Budayawan Nahdlatul Ulama (NU) Candra Malik menilai pasal-pasal terkait tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan dapat mempengaruhi budaya Indonesia yang telah lestari selama berabad-abad.Candra menilai, tembakau dalam kehidupan bermasyarakat telah hadir sejak dahulu kala dalam berbagai aktivitas budaya dan sosial di Tanah Air.
"Kita ini tidak boleh lupa jati diri bangsa. Faktanya kita adalah bangsa tembakau. Bukan hanya hari ini dan kemarin. Sudah sejak ratusan, bahkan ribuan tahun sehingga wajar sudah menjadi bagian dari budaya bangsa," ujar Candra yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu (14/4/2024).
Dia mengatakan, pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan regulator seharusnya memiliki tanggungjawab dalam melestarikan keberadaaan tembakau di Bumi Pertiwi.
"Jadi saya harap pemerintah itu lebih bijaksana. Berurusan dengan tembakau ini urusannya banyak, culture, spiritual, religi," kata dia.
"Tembakau telah menjadi bagian dari budaya Indonesia selama berabad-abad," sambung Candra.
Ia juga menekankan bahwa apabila aturan tembakau di RPP Kesehatan disahkan, maka akan muncul persoalan sosial dan ekonomi yang luas.
Oleh karena itu, pihaknya secara aktif menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap komiditi khas nusantara ini di tengah gempuran kepentingan pihak lain.
Minta Perhatikan Petani Tembakau
Selain itu menurut Candra, tidak hanya kebudayaan, tetapi mata pencaharian para petani tembakau dan pekerja di industri tersebut juga terancam jika permintaan menurun imbas dari ketatnya regulasi bagi produk tembakau yang dicanangkan pemerintah lewat RPP Kesehatan.
"Total tenaga kerja yang diserap oleh industri rokok adalah sekitar 6 juta orang. Jumlah itu tersebar dari pekerja di sektor manufaktur, distribusi, hingga perkebunan," kata dia.
"Belum lagi, ada ribuan pedagang eceran dan jutaan pemilik warung sembako, termasuk pedagang asongan, yang pendapatannya bakal tergerus kalau aturan tembakau di RPP Kesehatan disahkan," tandas Candra.