Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Alex Asmasoebrata Usai Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik

Penjelasan Alex Asmasoebrata Usai Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik Alex Asmasoebrata. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Sebanyak 21 pertanyaan Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya telah dijawab oleh Alex Asmasoebrata terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mantan pembalap itu diperiksa dari pukul 14.00 hingga 18.20 WIB, didampingi oleh kuasa hukum.

Dalam pemeriksaan itu, dirinya membantah sudah memfitnah salah satu perusahaan yang melaporkannya itu ke Polda Metro Jaya.

"Tadi 21 pertanyaan, pada dasarnya menanyakan, mengklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim segala macam itu WA, saya bilang tidak, saya tidak pernah mengirim," kata Alex kepada wartawan di lokasi, Selasa (5/3).

Alex mengklaim mengatakan kalau handphone nya hilang dan baru beli. Sehingga, ia mengklaim tak pernah melakukan apapun termasuk memfitnah perusahaan tersebut.

"Saya tidak pernah membuat itu semua. Namun pada saat itu saya kehilangan HP, lalu saya beli. Setelah saya beli karena saya gaptek saya minta tolong teman saya (Supardi) untuk instal (aplikasi-aplikasi) itu," ujarnya.

Saat itu, Supardi menggunakan HP milik Alex untuk mengirim pesan ke kontak-kontak yang tersimpan di HP Alex.

"Saya bilang kenapa kamu sampai (mengirim pesan) lewat saya. Karena dia nggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim nggak dianggap makannya dia membuat ini," ungkap Alex.

Alex menyebut Supardi memiliki masalah soal sengketa tanah dengan salah satu perusahaan. Kasus itu pernah dilaporkan Supardi sembilan tahun lalu namun tidak ada progresnya. Oleh karena itu, Supardi menggunakan hp nya.

"Karena dia nggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim nggak dianggap. Makanya dia membuat ini. (Isinya) Saya nggak tahu, itu perlindungan hukum ke kapolri bahwa dia merasa kok nggak dianggap," pungkas Alex.

Seperti diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Alex dilaporkan oleh perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Tetapi polisi belum memberikan penjelasan lebih detail terkait kasus yang dilaporkan pihak PT Agung Sedayu itu.

"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyer-nya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita

Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro

Gugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM

Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone

Baca Selengkapnya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,

Baca Selengkapnya
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku

Hal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi
Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi

Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik

Baca Selengkapnya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Cerita Alexander Marwata Awal Mula Kenalan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Cerita Alexander Marwata Awal Mula Kenalan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Menurut Alex, Eko mengajak bertemu karena berkonsultasi ingin melaporkan dugaan kasus korupsi pada instansi Bea Cukai.

Baca Selengkapnya