Penjelasan Alex Asmasoebrata Usai Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik
Merdeka.com - Sebanyak 21 pertanyaan Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya telah dijawab oleh Alex Asmasoebrata terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mantan pembalap itu diperiksa dari pukul 14.00 hingga 18.20 WIB, didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam pemeriksaan itu, dirinya membantah sudah memfitnah salah satu perusahaan yang melaporkannya itu ke Polda Metro Jaya.
"Tadi 21 pertanyaan, pada dasarnya menanyakan, mengklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim segala macam itu WA, saya bilang tidak, saya tidak pernah mengirim," kata Alex kepada wartawan di lokasi, Selasa (5/3).
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
Alex mengklaim mengatakan kalau handphone nya hilang dan baru beli. Sehingga, ia mengklaim tak pernah melakukan apapun termasuk memfitnah perusahaan tersebut.
"Saya tidak pernah membuat itu semua. Namun pada saat itu saya kehilangan HP, lalu saya beli. Setelah saya beli karena saya gaptek saya minta tolong teman saya (Supardi) untuk instal (aplikasi-aplikasi) itu," ujarnya.
Saat itu, Supardi menggunakan HP milik Alex untuk mengirim pesan ke kontak-kontak yang tersimpan di HP Alex.
"Saya bilang kenapa kamu sampai (mengirim pesan) lewat saya. Karena dia nggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim nggak dianggap makannya dia membuat ini," ungkap Alex.
Alex menyebut Supardi memiliki masalah soal sengketa tanah dengan salah satu perusahaan. Kasus itu pernah dilaporkan Supardi sembilan tahun lalu namun tidak ada progresnya. Oleh karena itu, Supardi menggunakan hp nya.
"Karena dia nggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim nggak dianggap. Makanya dia membuat ini. (Isinya) Saya nggak tahu, itu perlindungan hukum ke kapolri bahwa dia merasa kok nggak dianggap," pungkas Alex.
Seperti diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Alex dilaporkan oleh perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Tetapi polisi belum memberikan penjelasan lebih detail terkait kasus yang dilaporkan pihak PT Agung Sedayu itu.
"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyer-nya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaHal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSelain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaMenurut Alex, Eko mengajak bertemu karena berkonsultasi ingin melaporkan dugaan kasus korupsi pada instansi Bea Cukai.
Baca Selengkapnya