Penjelasan Pelapor Soal Pengakuan Diperas Rp1 M oleh Penyidik Polres Jaksel
Merdeka.com - Setelah melakukan pemeriksaan lima jam dari pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB, Budianto, pelapor pemerasan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan sebesar Rp1 miliar dicecar 16 pertanyaan oleh Propam Polda Metro Jaya. Dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor dalam laporan pemerasan itu.
"Pertanyaannya terkait dengan berita yang viral di media online terkait pernyataan saya diperas oleh oknum polisi Rp1 miliar," ujar Budiyanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1).
Budianto juga diminta untuk mengklarifikasi pernyataannya di media terkait diperas Rp1 miliar oleh polisi tersebut. Namun setelah didalami oleh propam Polda Metro Jaya, tidak ada polisi yang meminta uang kepada Budianto.
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Siapa yang meminta polisi transparan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
"Ternyata bukan oknum polisi, karena selama saya ke Polres saya tidak pernah jumpa (mantan Kasatreskrim, Andi Sanjaya) jadi enggak tahu menahu. Cuma si A (mafia kasus) ini Kasat (padahal orang lain)," kata Budianto.
Dirinya juga mengatakan telah menyerahkan sejumlah bukti di antaranya berisi percakapan dengan mafia kasus terkait janjinya untuk menyelesaikan kasus laporan tanahnya di Polres Jakarta Selatan.
Di dalam barang bukti berupa hasil tangkap layar percakapan antara Budianto dengan polisi tersebut, terdapat pengakuan bahwa dirinya mengaku kenal dengan Kasat Reskrim Jakarta Selatan saat itu AKBP Andi Sanjaya dan beberapa polisi di Polres Jakarta Selatan.
"Lalu bukti perlindungan hukum dari tanggal 16 Maret 2018, perlindungan hukum kedua, perlindungan hukum ketiga pada 4 Maret 2019," ucap dia.
Sebelumnya, Budi menjelaskan kronologi permintaan uang senilai Rp1 miliar itu disampaikan oleh seorang pengacara yang ditemuinya di salah satu kedai kopi di sebuah mal pada akhir Desember 2018. Dari pertemuan tersebut Budi menceritakan dirinya punya perkara yang sudah hampir dua tahun mandek di Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkara tersebut adalah perebutan objek tidak bergerak di Jalan Kuningan Barat Raya No 29 seluas kurang lebih 400 meter persegi, terjadi 4 Maret 2018.
Ia mengatakan perkara tersebut sudah berjalan, namun kedua tersangka yakni MY dan S tidak kunjung juga ditahan atau diproses.
Dari pertemuan tersebut Budi mengharapkan perkaranya berjalan dan oknum pengacara yang mengatasnamakan Kasat Polrestro Jaksel tersebut menjanjikan akan menyelesaikan perkara tapi butuh Rp1 M.
"Katanya untuk operasional supaya penyidik tidak main-main lagi dan perkara berjalan," kata Budi.
Lapor IPW
Budi tidak menyanggupi permintaan tersebut karena tidak punya uang. Ia juga punya bukti isi obrolan via WhatsApp kepada oknum yang menerangkan uang tersebut diperuntukkan untuk operasional penyidik.
Karena kesal perkara keduanya mandek hampir dua tahun, Budi memutuskan melapor ke Indonesia Police Watch (IPW).
"Saya lapor ke IPW 15 Desember 2019 karena saya murka, laporan saya yang pertama 2014 sudah enam tahun mandek, sekarang laporan kedua saya mau dua tahun enggak juga jalan," kata Budianto.
Kepada IPW, Budi meminta agar perkara dia dirilis bahwa ada penyidik yang meminta uang senilai Rp1 miliar untuk perkaranya. Dalam laporan yang emosional tersebut Budi mengaku tidak menjelaskan siapa sebenarnya yang meminta sejumlah uang tersebut.
"Saya baru bilang itu penyidik tidak menyebutkan detail yang minta adalah oknum pengacara mengatasnamakan Kasat," kata Budi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaPelibatan Provos tersebut setelah viral anggota kepolisian terlibat pungli Rp500 ribu di Samsat Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDito mengaku siap bila karena kasus tersebut akan menyebabkan dirinya keluar dari Kabinet Jokowi.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaDito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca Selengkapnya