Penjelasan Polisi Soal Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan
Merdeka.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan selain kooperatif ada alasan lain belum menahan 8 tersangka kerangkeng maut milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Polisi menyebut, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun. Dia menyebut ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka.
"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka.Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," kata Hadi, Senin (28/3).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana kondisi rumah dinas bupati saat ini? Namun saat dilihat lebih dekat, bangunan tersebut sudah tak digunakan lagi. Sudah banyak bagian rumah itu yang rusak. Bahkan dinding-dinding bercat putih itu telah penuh oleh coretan.
Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka. Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.
"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," ujarnya.
Menurut Hadi, pihaknya memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru. Sehingga apabila polisi menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas. Maka para tersangka dibebaskan dari penahanan.
Apalagi para tersangka dikenakan dengan pasal-pasal undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami mengenakan undang-undang khusus atau lex spesialis, ancaman hukumannya pun lebih berat. Artinya penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara, dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO," ucap Hadi.
Polisi menyatakan delapan tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung.
"Jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," pungkas Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus TPPO sesuai pasal yang dipersangkakan sesuai penjelasan diatas. Namun delapan tersangka belum ada yang ditahan. Salah satu alasannya karena mereka kooperatif.
Selama proses penanganan perkara tersebut baik dari tahap penyelidikan sampai tahap penetapan tersangka. Para tersangka sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan dan selalu hadir saat di panggil penyidik untuk diambil keterangan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaPekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.
Baca Selengkapnya