Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan dari Hitam Jadi Putih

Penjelasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan dari Hitam Jadi Putih Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih. ©Liputan6.com/Nafiez

Merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) merencanakan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Benar, kita memang merencanakan ada beberapa perubahan terkait dengan TNKB," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (13/8).

Taslim menjelaskan perubahan itu salah satunya berupa pergantian warna kendaraan perseorangan dan badan hukum/perusahaan yang dari semula berlatar hitam bertulisan putih, menjadi berlatar putih bertuliskan hitam.

"Mengapa perlu ada perubahan, karena kita sejak awal tahun 2014 sudah merancang dan memimpikan untuk bisa menerapkan ETLE menilang kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran secara elektronik, atau menggunakan bantuan kamera dan meng-capture dan/atau untuk alat bukti pelanggarannya," jelasnya.

Alhasil, kata Taslim, untuk mengefektifkan penggunaan kamera ELTE dalam menangkap kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan atau untuk memudahkan dalam pengidentifikasian kendaraan yang sedang dioperasionalkan di lapangan, maka paling efektif dengan memakai kamera RFID atau radio frekuention Identification divace.

"Karena, sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," terangnya.

"Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan huruf I, dan seterusnya," lanjutnya.

Meski penggantian warna ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah berlaku sejak 5 Mei 2021 lalu, namun demikian, Taslim menyampaikan bahwa pelaksanaan regulasi tersebut dalam implementasinya atau penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti manajemen anggaran dari pemerintah.

"Untuk mengimplementasinya kita juga bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah, dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat," terangnya.

Termasuk, lanjut Taslim, terhadap proses pemasangannya pun akan dilakukan secara bertahap dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis atau kepemilikan dalam 5 tahun barulah ada pergantian plat nomor, sehingga rencana tersebut tidak merugikan masyarakat.

"Ini disebabkan TNKB ada PNBPnya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat," ucapnya.

"Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBPnya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika di lapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru," terangnya.

Adapun terkait desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor turut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dand. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tips Jitu dari Iptu Benny Soal Merubah Warna Kendaraan Biar Gak Ditilang Polisi
Tips Jitu dari Iptu Benny Soal Merubah Warna Kendaraan Biar Gak Ditilang Polisi

Iptu Benny F. Surbakti memberikan tips bagaimana agar pemilik kendaraan yang mengubah warna kendaraannya tidak terkena tilang oleh Polisi.

Baca Selengkapnya
Plat RF Diganti jadi ZZ, Ini Makna dan Implikasinya bagi Kendaraan Dinas di Indonesia
Plat RF Diganti jadi ZZ, Ini Makna dan Implikasinya bagi Kendaraan Dinas di Indonesia

Mulai November 2023, plat RF kendaraan dinas di Indonesia diganti dengan ZZ untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan.

Baca Selengkapnya
Jangan Coba-Coba! Ini Sanksi Pengendara Pakai Pelat Nomor Khusus RF Diawali Angka Kepala 1 di Jalan
Jangan Coba-Coba! Ini Sanksi Pengendara Pakai Pelat Nomor Khusus RF Diawali Angka Kepala 1 di Jalan

Polisi memastikan pelat nomor khusus RF yang beredar di jalan palsu karena telah dihapuskan dan digantikan dengan kode Z yang diawali oleh angka 1.

Baca Selengkapnya
Cara Mengetahui Kode Warna Cat Mobil, Cek Sebelum Membeli
Cara Mengetahui Kode Warna Cat Mobil, Cek Sebelum Membeli

Pemilihan warna pada mobil memiliki dampak lebih dari sekadar estetika, tetapi juga memengaruhi kesan dan nilai jualnya. Ini dia cara mengatahui kode cat warna.

Baca Selengkapnya
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!

Korlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.

Baca Selengkapnya