Penolak cagub cawagub DKI kampanye bisa diancam pidana
Merdeka.com - Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta berhak kampanye di seluruh wilayah DKI Jakarta. Asalkan bukan di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Karenanya dia mengingatkan jika ada warga yang melakukan tindakan penolakan mengarah sampai mengancam jiwa seseorang, maka pelaku bisa dimasukkan dalam pelanggaran hukum pidana.
"Hak warga menyampaikan aspirasinya sepanjang disampaikan secara benar dan tidak boleh anarkis. Tidak mencaci maki apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum," ujar Sumarno, Minggu (6/11).
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
Guna mengantisipasi terjadinya penolakan terhadap pasangan calon, Sumarno mengusulkan tim pemenangan harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masyarakat dan tokoh masyarakat di lokasi yang akan dijadikan tempat kampanye paslon mereka.
"Supaya masyarakat tahu dan tidak kaget menerima kedatangan paslon. Karena sudah tahu apa maksud dan tujuan kedatangannya. Sehingga tidak terjadi penolakan seperti selama ini," imbaunya.
Sumarno mengimbau masyarakat dapat memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon dari pihak manapun juga untuk melaksanakan kampanye. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaPerkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca Selengkapnya