Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyalur PMI Ilegal Dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta, 3 Pelaku Ditangkap

Penyalur PMI Ilegal Dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta, 3 Pelaku Ditangkap Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Tiga orang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural yang diduga akan diterbangkan ke Timur Tengah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Berdasarkan laporan dari Kemnaker, diduga ada 38 calon PMI nonprosedural ke Timur Tengah. Mereka diamankan di Area Gate 5 keberangkatan internasional Terminal 3 Soekarno Hatta, saat dikembangkan ternyata ada upaya penyelundupan atau TPPO," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Rezha Rahandi, Jumat (10/2).

Tiga orang tersangka yang ditangkap memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyaluran PMI secara ilegal. “Tiga tersangka laki-laki berinisial MAB (49), ABM (46), warga Jakarta Timur dan wanita berinisial RC (43), warga Lebak, Banten. Perannya, RC merekrut, ABM mengurus, kemudian MBA sebagai pengurus visa," terang Rezha.

Orang lain juga bertanya?

Para tersangka itu mengaku mendapat pembiayaan dari luar negeri untuk mencari pekerja migran asal Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri. "Jadi biaya per orangnya itu Rp10 juta sampai Rp15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak tahun 2010," jelasnya.

Sindikat TPPO ini diduga mampu merekrut sekitar 20 sampai 30 orang per hari. Calon PMI umumnya berasal dari Kabupaten Lebak Banten, Karawang, dan Cianjur, Jawa Barat.

Tidak hanya para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, tiga eksemplar buku tabungan, tiga kartu ATM, 34 buah paspor, visa, dan boarding pas.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU No 21/2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman penjaranya paling lama 10 tahun hingga 15 tahun atau denda Rp15 miliar," jelas Rezha.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja

Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Wanita Jadi PSK di Malaysia
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Wanita Jadi PSK di Malaysia

Dari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang

Ribuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban
Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa

Dari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.

Baca Selengkapnya
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif

Para calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.

Baca Selengkapnya
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Sebut Banyak WNI Tertarik Bekerja di Luar Negeri Secara Ilegal Karena Kepepet
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Sebut Banyak WNI Tertarik Bekerja di Luar Negeri Secara Ilegal Karena Kepepet

Menteri PPMI menemui enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil digagalkan keberangkatannya untuk dipekerjakan secara ilegal ke Irak.

Baca Selengkapnya