Penyalur PMI Ilegal Dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta, 3 Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Tiga orang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural yang diduga akan diterbangkan ke Timur Tengah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Berdasarkan laporan dari Kemnaker, diduga ada 38 calon PMI nonprosedural ke Timur Tengah. Mereka diamankan di Area Gate 5 keberangkatan internasional Terminal 3 Soekarno Hatta, saat dikembangkan ternyata ada upaya penyelundupan atau TPPO," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Rezha Rahandi, Jumat (10/2).
Tiga orang tersangka yang ditangkap memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyaluran PMI secara ilegal. “Tiga tersangka laki-laki berinisial MAB (49), ABM (46), warga Jakarta Timur dan wanita berinisial RC (43), warga Lebak, Banten. Perannya, RC merekrut, ABM mengurus, kemudian MBA sebagai pengurus visa," terang Rezha.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Para tersangka itu mengaku mendapat pembiayaan dari luar negeri untuk mencari pekerja migran asal Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri. "Jadi biaya per orangnya itu Rp10 juta sampai Rp15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak tahun 2010," jelasnya.
Sindikat TPPO ini diduga mampu merekrut sekitar 20 sampai 30 orang per hari. Calon PMI umumnya berasal dari Kabupaten Lebak Banten, Karawang, dan Cianjur, Jawa Barat.
Tidak hanya para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, tiga eksemplar buku tabungan, tiga kartu ATM, 34 buah paspor, visa, dan boarding pas.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU No 21/2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukuman penjaranya paling lama 10 tahun hingga 15 tahun atau denda Rp15 miliar," jelas Rezha.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI menemui enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil digagalkan keberangkatannya untuk dipekerjakan secara ilegal ke Irak.
Baca Selengkapnya