Penyandang Disabilitas Aniaya Rekan di SLB Terpadu Kota Langsa, Viral Setelah Video Disebar Korban
Seorang penyandang disabilitas berinisial MU (19) di Kota Langsa, Aceh, ditangkap polisi karena menganiaya rekan sesama difabel, JUN.
Seorang penyandang disabilitas berinisial MU (19) di Kota Langsa, Aceh, ditangkap polisi karena menganiaya rekan sesama difabel, JUN.
Penyandang Disabilitas Aniaya Rekan di SLB Terpadu Kota Langsa, Viral Setelah Video Disebar Korban
Aksi penganiayaan itu terjadi di asrama SLB Terpadu di Perumnas Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
“Korban dan pelaku adalah sama-sama penyandang disabilitas tunarungu. Pelaku MU memukul JUN pakai tali pinggang dan merekam aksinya itu," kata Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, Selasa (5/3).
Kasus penganiayaan ini bermula ketika pelaku MU menelepon korban JUN, pada Minggu (3/3) sore. Berselang beberapa menit kemudian, JUN datang ke asrama SLB Terpadu.
Mereka berada dalam satu kamar. Seorang saksi sempat melihat JUN sedang mengurut MU. Tapi tiba-tiba MU marah lalu memukul korban.
JUN lalu diseret ke kamar mandi. Pelaku membuka tali pinggangnya lalu memukul korban sembari merekam aksi tersebut.
"Pada saat kejadian tidak ada saksi yang melihat," kata Hufiza Fahmi.
Seusai melakukan penganiayaan, handphone milik pelaku sempat dipegang korban dan langsung menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.
Pascaviral, polisi turut tangan mengusut kasus itu. Pelaku MU ditangkap di salah satu kawasan perumahan di Gampong Birem Puntong, Langsa Baro.