Pakar: Kemandirian dan Kebebasan Dijamin UU Advokat
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, kemandirian dan kebebasan organisasi advokat, termasukPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Secara hukum, Peradi dijamin kemandirian dan kebebasannya. Peradi merupakan organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Advokat. Selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi advokat sebagai penegak hukum, regulasi tersebut juga memberikan pengakuan adanya satu organisasi advokat sebagai wadah tunggal advokat di Indonesia," kata Fahri, Jakarta, Sabtu (23/4). Dikutip dari Antara.
Di samping itu, ujar dia lagi, eksistensi Peradi sebagai organ negara yang pada prinsipnya melaksanakan fungsi negara, termasuk proses pembentukan Peradi, berangkat dari basis hukum konstitusional yang mempunyai derajat konstitusional yang tinggi.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang dukung perjuangan kemerdekaan Indonesia? Sebelum kemerdekaan Indonesia, Palestina telah memberikan dukungan terbuka bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mufti Besar Palestina, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, memberikan dukungan pada tahun 1944.
-
Siapa yang Fahri Hamzah sebut sebagai tokoh besar yang bersatu? “Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu,“ tutur Fahri, Minggu (28/1)
Fahri menyampaikan hal tersebut dapat dicermati dan berpijak pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
"Pasal ini mengatur bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Lalu advokat adalah penegak hukum yang berperan menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat, sehingga keberadaan Peradi telah sejalan dengan norma konstitusional sebagai bagian dari genus kekuasaan kehakiman," terang Fahri.
Hal yang dikemukakan oleh Fahri tersebut juga merupakan tanggapannya atas polemik yang terjadi di antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan, terkait dengan keabsahan Peradi.
Selanjutnya, Fahri juga mengatakan Peradi merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri, sehingga idealnya tidak memerlukan tindakan administratif, seperti pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Hal yang demikian ini juga mempunyai korelasi dengan lembaga atau organ negara yang merupakan 'sine qua non' atau hal yang penting dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara," beber Fahri.
Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, menurutnya, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka.
"Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Advokat," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rakernas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) di Kota Surabaya, Jawa Timur membawa agenda pengenalan AI dan UU Advokat.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaMahfud akan menata hukum akan negara Indonesia kembali dalam keadaan baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaAda 5 kandidat Ketua Umum yang mencalonkan diri dan dicalonkan oleh peserta Munas tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak boleh menjadi alat politik dan harus independen serta profesional
Baca SelengkapnyaMenurut Dr. Resha, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya.
Baca SelengkapnyaHal ini agar bisa memperjuangkan hukum yang berkeadilan di dalam rangka supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaDi tahun politik, diperkirakan bakal banyak terjadi persidangan sengketa Pemilu
Baca SelengkapnyaMahfud MD menekankan keberagaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Selengkapnya