Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar: Kemandirian dan Kebebasan Dijamin UU Advokat

Pakar: Kemandirian dan Kebebasan Dijamin UU Advokat Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Istimewa

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, kemandirian dan kebebasan organisasi advokat, termasukPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Secara hukum, Peradi dijamin kemandirian dan kebebasannya. Peradi merupakan organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Advokat. Selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi advokat sebagai penegak hukum, regulasi tersebut juga memberikan pengakuan adanya satu organisasi advokat sebagai wadah tunggal advokat di Indonesia," kata Fahri, Jakarta, Sabtu (23/4). Dikutip dari Antara.

Di samping itu, ujar dia lagi, eksistensi Peradi sebagai organ negara yang pada prinsipnya melaksanakan fungsi negara, termasuk proses pembentukan Peradi, berangkat dari basis hukum konstitusional yang mempunyai derajat konstitusional yang tinggi.

Fahri menyampaikan hal tersebut dapat dicermati dan berpijak pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

"Pasal ini mengatur bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Lalu advokat adalah penegak hukum yang berperan menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat, sehingga keberadaan Peradi telah sejalan dengan norma konstitusional sebagai bagian dari genus kekuasaan kehakiman," terang Fahri.

Hal yang dikemukakan oleh Fahri tersebut juga merupakan tanggapannya atas polemik yang terjadi di antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan, terkait dengan keabsahan Peradi.

Selanjutnya, Fahri juga mengatakan Peradi merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri, sehingga idealnya tidak memerlukan tindakan administratif, seperti pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Hal yang demikian ini juga mempunyai korelasi dengan lembaga atau organ negara yang merupakan 'sine qua non' atau hal yang penting dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara," beber Fahri.

Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Oleh karena itu, menurutnya, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka.

"Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Advokat," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gelar Rakernas, Peradi SAI Bahas Penggunaan AI hingga Revisi UU Advokat
Gelar Rakernas, Peradi SAI Bahas Penggunaan AI hingga Revisi UU Advokat

Rakernas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) di Kota Surabaya, Jawa Timur membawa agenda pengenalan AI dan UU Advokat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Cara Kita Berhukum Saat Ini Agak Rusak, Buat UU Sesuai Selera Elite
Mahfud MD: Cara Kita Berhukum Saat Ini Agak Rusak, Buat UU Sesuai Selera Elite

Mahfud akan menata hukum akan negara Indonesia kembali dalam keadaan baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi
Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
Sekjen Peradi-SAI terpilih jadi Ketua Umum Ikatan Alumni FH Unsri
Sekjen Peradi-SAI terpilih jadi Ketua Umum Ikatan Alumni FH Unsri

Ada 5 kandidat Ketua Umum yang mencalonkan diri dan dicalonkan oleh peserta Munas tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Yakin Kejagung Kuat Iman, Tak Jadi Alat Politik di Pemilu 2024
Anggota DPR Yakin Kejagung Kuat Iman, Tak Jadi Alat Politik di Pemilu 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak boleh menjadi alat politik dan harus independen serta profesional

Baca Selengkapnya
Bareskrim-Kejagung Disebut Buka Peluang Kerjasama Lindungi Profesi Kurator & Pengurus
Bareskrim-Kejagung Disebut Buka Peluang Kerjasama Lindungi Profesi Kurator & Pengurus

Menurut Dr. Resha, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya.

Baca Selengkapnya
Hasto Bicara Hukum: Siapa yang Mandek Dalam Pergerakan, Maka Indonesia Bisa Amblek
Hasto Bicara Hukum: Siapa yang Mandek Dalam Pergerakan, Maka Indonesia Bisa Amblek

Hal ini agar bisa memperjuangkan hukum yang berkeadilan di dalam rangka supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
Banyak persidangan di Tahun Politik, KY: Bagi Hakim Enggak Ada Beda
Banyak persidangan di Tahun Politik, KY: Bagi Hakim Enggak Ada Beda

Di tahun politik, diperkirakan bakal banyak terjadi persidangan sengketa Pemilu

Baca Selengkapnya
Mahfud MD di Depan Umat Budha: Tidak Boleh Ada Diskriminasi dari Tiap Kelompok
Mahfud MD di Depan Umat Budha: Tidak Boleh Ada Diskriminasi dari Tiap Kelompok

Mahfud MD menekankan keberagaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya