Peras ASN Senilai Rp 100 Juta, Kades di Tegal Terjaring OTT
Merdeka.com - Seorang Kepala Desa (Kades) Kedungjati, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, M Zaenudin (32) tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit IV Tipikor Polres Tegal. Ia ditangkap bersama rekannya Rizal Isakandar warga Cirebon, Jawa Barat lantaran terlibat pemerasan dan penipuan terhadap rekanan proyek perbaikan insfrastruktur jalan senilai Rp 100 juta.
"Kami tangkap oknum kades saat menerima uang sebesar Rp100 juta. Tidak tanggung-tanggung korbannya Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal," kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, Kamis (28/2).
Dia menyebut bahwa tersangka melakukan pemerasan dengan modus menakut-nakuti pelapor atau korban. Dimana diketahui proyek yang dikerjakan sedang diawasi oleh aparat penegak hukum Jakarta.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Modusnya menakut-nakuti saja, bahwa bisa mengatasi proyek yang bermasalah dengan ketentuan beri imbalan Rp500 juta bisa menyelesaikan persoalannya. Oleh korban baru bisa memberi pelaku Rp100 juta," jelasnya.
Dalam memeras dan menipu, tersangka Iskandar mengaku sebagai lulusan Akpol tahun 2008 berpangkat AKBP untuk memperdaya rekanan proyek dan ASN. Dua tersangka pemeras dan penipu ini di-OTT pada Rabu (27/2) di dua tempat berbeda.
Namun sebelumnya, kata Dwi para tersangka terlebih dahulu memeras kepada rekanan dan pejabat ASN DPU sebesar Rp 500 juta kepada para korban supaya laporan data yang diklaim pelaku tidak ditindaklanjuti ke pihak KPK.
"Modusnya, Zaenudin berperan sebagai penghubung yang mempertemukan Iskandar selaku APH dengan para pejabat ASN DPU beserta rekanan proyek perbaikan jalan," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti uang Rp 100 juta yang dipakai untuk membayar DP kepada tersangka dan sejumlah Handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
"Para tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP soal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan dijerat pasal 368 KUHP soal pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata Dwi Agus Prianto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca Selengkapnya