Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peras ASN Senilai Rp 100 Juta, Kades di Tegal Terjaring OTT

Peras ASN Senilai Rp 100 Juta, Kades di Tegal Terjaring OTT Kades di Tegal Tertangkap OTT. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Seorang Kepala Desa (Kades) Kedungjati, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, M Zaenudin (32) tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit IV Tipikor Polres Tegal. Ia ditangkap bersama rekannya Rizal Isakandar warga Cirebon, Jawa Barat lantaran terlibat pemerasan dan penipuan terhadap rekanan proyek perbaikan insfrastruktur jalan senilai Rp 100 juta.

"Kami tangkap oknum kades saat menerima uang sebesar Rp100 juta. Tidak tanggung-tanggung korbannya Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal," kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, Kamis (28/2).

Dia menyebut bahwa tersangka melakukan pemerasan dengan modus menakut-nakuti pelapor atau korban. Dimana diketahui proyek yang dikerjakan sedang diawasi oleh aparat penegak hukum Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

"Modusnya menakut-nakuti saja, bahwa bisa mengatasi proyek yang bermasalah dengan ketentuan beri imbalan Rp500 juta bisa menyelesaikan persoalannya. Oleh korban baru bisa memberi pelaku Rp100 juta," jelasnya.

Dalam memeras dan menipu, tersangka Iskandar mengaku sebagai lulusan Akpol tahun 2008 berpangkat AKBP untuk memperdaya rekanan proyek dan ASN. Dua tersangka pemeras dan penipu ini di-OTT pada Rabu (27/2) di dua tempat berbeda.

Namun sebelumnya, kata Dwi para tersangka terlebih dahulu memeras kepada rekanan dan pejabat ASN DPU sebesar Rp 500 juta kepada para korban supaya laporan data yang diklaim pelaku tidak ditindaklanjuti ke pihak KPK.

"Modusnya, Zaenudin berperan sebagai penghubung yang mempertemukan Iskandar selaku APH dengan para pejabat ASN DPU beserta rekanan proyek perbaikan jalan," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti uang Rp 100 juta yang dipakai untuk membayar DP kepada tersangka dan sejumlah Handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP soal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan dijerat pasal 368 KUHP soal pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata Dwi Agus Prianto.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan

Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Pejabat KOI Diperas 2 Pemuda Usai Akun WhatsApp dan Intagram Diretas, Ini Krolonoginya
Pejabat KOI Diperas 2 Pemuda Usai Akun WhatsApp dan Intagram Diretas, Ini Krolonoginya

Pelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura

KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mantan Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp99,6 Juta, Per Bulan Dapat Rp3 Juta
Blak-blakan Mantan Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp99,6 Juta, Per Bulan Dapat Rp3 Juta

Uang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.

Baca Selengkapnya