Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peras Perusahaan Jasa Titipan, Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Ditahan Kejati Banten

Peras Perusahaan Jasa Titipan, Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Ditahan Kejati Banten Pegawai Bandara Soekarno-Hatta Tersangka Pemerasan. Dwi Prasetya

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten menahan seorang pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB yang merupakan tersangka kasus pemerasan pada Kamis (3/2). Pegawai bea cukai berinisial QAB itu ditetapkan tersangka sejak hari ini setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam.

Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, penyidik juga telah memeriksa 11 orang saksi, 2 ahli dan 33 dokumen terkait kasus ini. Penyidik sebelumnya juga telah menyita uang sebesar Rp1,169 miliar.

"Tadi ditetapkan tersangka hari ini. Prinsipnya kami tergantung penyidikan bagaimana penyidikan yang lain. Iya baru satu QAB yang melakukan pemerasan tersebut," ujar Adhyaksa.

Orang lain juga bertanya?

Adhyaksa mengatakan, penahanan langsung dilakukan lantaran dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang.

"Alasan objektif pasal 21 KUHAP dilakukan tersangka dilakukan pidana 5 tahun atau lebih," ujar dia.

Adhyaksa mengungkapkan, tersangka QAB di Bea Cukai Soekarno-Hatta menjabat kepala bidang. Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dengan memeras perusahaan jasa titipan.

"(Modus) Dengan cara sebagai Kabid pelayanan fasilitas, menggunakan kekuasaannya memeras sebagai ASN kepada perusahaan Jasa Titipan untuk kepentingan pribadi dan orang lain," ujar Adhyaksa.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

Periksa Perusahaan Jasa Titipan

Kejari Banten menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Laporan yang dibuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut adanya kerugian senilai Rp1,7 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan penyidik kejaksaan telah mengambil keterangan sebelas ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta). Serta, turut diperiksa dari pihak swasta.

"Saat ini Kejati Banten telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut", ujar Adhyaksa saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).

Ia mengungkap, adalah QAB selaku ASN di kantor tersebut diduga berupaya mengambil keuntungan yang tidak semestinya.

"Bahwa diduga QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menjelaskan hasil sementara proses penyelidikan.

Yakni, ditemukan modus pemerasan yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai saat melakukan monitoring terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan. Modusnya, terduga pelaku memaksa Perusahaan Jasa Titipan (PJT), untuk memberikan sejumlah uang dari setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021.

Ivan menyampaikan, hal tersebut ditemukan saat melakukan wawancara dengan Perusahaan Jasa Titipan yang hadir.

"Selama proses operasi intelijen, kalau yang sudah kita lakukan wawancara melalui undangan yang telah dihadiri secara sukarela oleh 4 dari 5 perusahaan yang kami undang," ujar Ivan.

Perlu diketahui selama proses intelijen kami belum menggunakan pemanggilan sebagai saksi, kami hanya melayangkan surat undangan untuk bisa membantu proses operasi intelejen, dan ke-4 PJT yang hadir, serta sudah memberikan keterangan dalam wawancara yang membantu proses operasi intelejen tersebut adalah;1. PT. PGT2. PT. ESL3. PT. SKK4. PT. EPI sementara PT. CTA belum bisa hadir"

Ivan mengatakan pihaknya mengonfirmasi ke perusahaan jasa titipan terkait adanya pemerasan oleh QAB.

Dalam proses operasi intelijen, katanya, ditemukan sementara ada praktik pemerasan terhadap dua perusahaan jasa titipan.

Sedangkan, dua perusahaan jasa titipan lainnya belum mengakui adanya pemerasan dan penekanan dari seseorang inisial PGT dan EPI.

Investigasi di lapangan memberikan kesan kedekatan antara oknum tersebut dengan kedua perusahaan ini. "Semua tau jika PGT dan EPI itu dekat dengan QAB dan dipakai untuk menekan perusahaan lainnya" menurut sumber dari swasta maupun bea cukai.

Kemenkeu Serahkan Barbuk Dugaan Pemerasan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp1,169 triliun kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil audit investigasi internal terhadap QAB yang telah dilakukan sejak tahun 2021.

Laporan MAKI

kasus terungkap setelah adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam aduannya, diduga ada pemerasan yang dilakukan pegawai Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta kepada satu perusahaan jasa titipan senilai Rp1,7 miliar.

QAB diduga meminta Perusahaan Jasa Titipan untuk memberikan sejumlah dana dari barang jasa titipan yang masuk. Setiap kilogram barang yang masuk dikenakan tarif Rp2.000 dan Rp1.000 per kilogram selama April 2020- April 2021.

Pemerasan ini tidak langsung dilakukan oleh QAB, melainkan meminta VIM untuk memintanya kepada perusahaan jasa titipan.

Meskipun pelaku telah mendapatkan hukuman disiplin, namun kasus tersebut tengah bergulir di Kejati Banten. Statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Sebanyak 11 orang dari ASN Bea dan Cukai dan perusahaan jasa titipan telah dimintai keterangan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar

Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.

Baca Selengkapnya
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal

Rupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya