Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret Tiga Jenderal Polisi

Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret Tiga Jenderal Polisi Kapolri Umumkan Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - "Ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Baku Tembak."

Begitu bunyi informasi yang beredar di tengah awak media pada Senin 11 Juli 2022 lalu. Praktis, informasi tersebut langsung dicari kebenarannya ke pihak terkait, yakni Divisi Humas Mabes Polri.

Usut punya usut, rupanya peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat 8 Juli 2022, atau tiga hari sebelum informasi tersebut muncul di permukaan.

Satu bulan bergulir, kini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang tak lain adalah ajudan pribadinya sendiri.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

merdeka.com mencatat perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J mulai dari disebut terlibat baku tembak, hingga akhirnya diungkap peristiwa itu tidak pernah ada.

Berikut perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J:

Reporter Magang: Michelle Kurniawan

Senin 11 Juli

Sekira Pukul 14.00 Wib

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi kematian Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli sekitar pukul 17.00 Wib di Perumahan Dinas Duren Tiga.

Dalam keterangannya, Brigadir J disebutkan menembak lebih dulu ke Bharada E. Saat itu, Brigadir J baru saja masuk ke rumah dinas dan menanyakan mengapa Bharada E ada di situ sambil melayangkan tembakan.

"Saat itu saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan Dinas Duren Tiga," jelas Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7)

"Kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," lanjutnya.

Sekira Pukul 19.00

Beberapa jam setelah jumpa pers pertama digelar, Mabes Polri kembali memberikan pernyataan. Melalui Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Saat itu, Ramadhan menerangkan, pemicu baku tembak yakni akibat pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Ramadhan.

Istri Kadiv Propam kemudian berteriak dan Bharada E turun memeriksa. Begitu Bharada E tiba di depan kamar, Bharada J langsung mengeluarkan tembakan.

"Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E," tuturnya.

Adapun dari hasil olah TKP, Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Kemudian Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali.

Selasa 12 Juli

Keesokan harinya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menggelar jumpa pers terkait peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kombes Budhi mengatakan polisi masih mengumpulkan bukti. Kebetulan pula CCTV di rumah dinas tempat kejadian perkara sedang rusak. Bharada E saat itu masih berstatus saksi.

"Sampai saat ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan tadi terhadap saudara RE yang melakukan pidana," jelas Kombes Budhi saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV-nya rusak sejak dua minggu lalu. Sehingga tidak dapat kami dapatkan," lanjutnya.

Sore harinya, Polres Jakarta Selatan menerima laporan dari istri Kadiv Propam terkait adanya pelecehan.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7).

Laporan yakni dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan agar orang lain melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan.

Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.

"Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Instruksi itu pun ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus yang langsung dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono beserta jajaran Irwasum, Bareskrim, Provos, hingga Paminal Polri.

Selain melibatkan instansi internal Polri, kata Sigit, tim khusus ini juga melibatkan rekan-rekan dari eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM agar proses hukum nantinya bisa lebih transparan.

Senin 18 JuliKapolri Bentuk Tim Khusus

Pada pagi hari, keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, membuat laporan terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sebab Kamarudin mengatakan, Brigadir J tidak hanya mengalami luka tembak tetapi juga ada beberapa luka lain.

Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Kapolri menegaskan, hal ini dilakukan untuk membuat terang kasus penembakan antara Bharada E dan Brigadir J.

Selasa 19 JuliPolda Metro tarik laporan istri Ferdy Sambo dari Polres Jakarta Selatan

Kasus baku tembak antar polisi ditarik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Adapun kasus yang ditarik ke Polda Metro Jaya yakni perbuatan pencabulan dan pengancaman yang dilaporkan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ya betul, sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani. Tetapi penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi" kata Dedi saat dihubungi, Selasa (19/7).

Rabu 20 Juli

Karopaminal Polri dan Kapolres Jakarta Selatan Dicopot

Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Polri.

"Memutuskan untuk menonaktifkan 2 orang, pertama menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan pada malam ini adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/7).

Jumat 22 JuliPenyidik Menaikkan Status Laporan Keluarga Brigadir J ke Penyidikan

Laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana naik ke meja penyidikan.

"Melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Katim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

Rabu 27 JuliPolri Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Tim dokter forensik melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J di RS Sungai Bahar Jambi, Rabu (27/7). Hal ini dilakukan berdasarkan permintaan pihak keluarga Brigadir J.

Minggu 31 Juli

Mabes Polri Tarik 2 Laporan Pihak Irjen Sambo

Mabes Polri tarik dua laporan dari pihak Irjen Ferdy Sambo. Kedua kasus yakni terkait dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan terhadap istri Sambo.

Rabu 3 AgustusBharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia disangkakan dengan pasal pembunuhan.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8).

Kamis 4 AgustusBareskrim Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Resmi Dicopot

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan selama sekitar tujuh jam.

Kepada wartawan, Sambo mengaku pemeriksaan saat itu untuk keempat kalinya. Sambo mengaku sebelumnya telah diperiksa di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propoam Polri. Sambo dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri bersama dua jenderal lain, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karo Paminal Divpropam Polri dan Brigjen Pol Benny Ali Karo Provos Divpropam Polri.

Selain itu, Kapolri mengatakan telah memeriksa 25 anggota Polri. Mereka diperiksa atas dugaan tidak profesional selama menangani tempat kejadian perkara (TKP).

Sabtu 6 Agustus

Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Sabtu (6/8). Ferdy dianggap tak profesional dalam penanganan olah TKP tewasnya Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik. Kode etik tersebut terkait dengan olah TKP kematian Brigadir J.

"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan timsus pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir j di rumah Dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi.

Minggu 7 AgustusIstri Ferdy Sambo Muncul ke Publik

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC, pertama kalinya muncul ke publik sejak kasus berjalan. Dia mendatangi Mako Brimod untuk menjenguk suaminya yang sedang diamankan di tempat khusus.

Di hari yang sama, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP karena diduga melakukan pembunuhan berencana.

Senin 8 AgustusPengakuan Terbaru Bharada E

Pernyataan terbaru Bharada E atau Richard Eliezer mengejutkan publik. Dia mengaku diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Iya dia disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak," kata kuasa hukum baru Bharada E Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).

Boerhanuddin tak menyebut nama, tetapi ungkapnya atasan itu pun saat insiden tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat juga ada di lokasi kejadian.

Selain itu, Bharada E juga menyampaikan bahwa tidak terjadi baku tembak."Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin.

Boerhanuddin juga memastikan, kliennya Bharada E tidak melakukan penganiayaan. Adapun proyektil peluru dari senjata Brigadir J yang ditemukan di lokasi kejadian disebut sebagai alibi agar terkesan seperti terjadi baku tembak.

Seluruh keterangan dari Bharada E ini telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik tim khusus (timsus).

Selasa 9 Agustus

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8) sore. Pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

"Kemudian untuk membuat peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding berkali-kali," ungkap Kapolri.

Hal itu, kata Kapolri, untuk memberi kesan adanta peristiwa baku tembak.

"Untuk memberikan kesan tembak menembak," ungkapnya.

Saat mengungkap fakta baru, Kapolri didampingi oleh sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dhofiri.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri

Anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Profil Ahmad Dofiri, Wakapolri Ganteng Peraih Adhi Makayasa Pimpin Pemecatan Sambo
VIDEO: Profil Ahmad Dofiri, Wakapolri Ganteng Peraih Adhi Makayasa Pimpin Pemecatan Sambo

Komjen Ahmad Dofiri ditunjuk sebagai wakapolri menggantikan Agus Andrianto

Baca Selengkapnya
Karir Enam Polisi Terlibat Kasus Sambo, Usai Kena Sanksi Demosi kini Dapat Promosi Hingga Naik Pangkat
Karir Enam Polisi Terlibat Kasus Sambo, Usai Kena Sanksi Demosi kini Dapat Promosi Hingga Naik Pangkat

Ada enam anggota Bhayangkara yang telah kembali aktif bertugas setelaah sebelumnya menjalani demosi.

Baca Selengkapnya
Bertambah Lagi Jebolan Akpol Angkatan Kapolri Sandang Bintang Tiga, Sosoknya Pernah Gantikan Sambo
Bertambah Lagi Jebolan Akpol Angkatan Kapolri Sandang Bintang Tiga, Sosoknya Pernah Gantikan Sambo

Berikut sosok Jenderal Bintang 3 jebolan Akpol angkatan Polri yang pernah gantikan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Daftar Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Terbaru AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil
Daftar Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Terbaru AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil

Dalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak kejadian naas tersebut yang merusak citra Kepolisian Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Polri Buka Suara Soal Promosi Jabatan Enam Personel yang Pernah Terlibat Kasus Sambo
Polri Buka Suara Soal Promosi Jabatan Enam Personel yang Pernah Terlibat Kasus Sambo

Promosi dan kenaikan enam personel tersebut merupakan keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Profil Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Baru yang Pernah Jadi Ajudan Tiga Kapolri
Profil Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Baru yang Pernah Jadi Ajudan Tiga Kapolri

Ade Ary menggantikan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo Penmas Divhumas Polri.

Baca Selengkapnya