Perkara Asusila hingga Pungli, KPK: Kami Membuka Diri Bersih-Bersih dari Dalam
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa berbagai masalah, kali ini masalah menyasar dugaan pelanggaran yang dilakukan para pegawai. Seperti kasus asusila oleh petugas rutan ke istri tahanan korupsi, kasus pungutan liar (pungli) sampai miliaran, hingga penyelewengan dana perjalanan dinas.
Atas adanya isu tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan tiga perkara yang itu merupakan bentuk transparan lembaganya. Sebagai upaya membenahi internal apabila ada pelanggaran yang dilakukan jajarannya.
"Dengan kami membuka perkara ini, dengan kami melakukan penanganan perkara ini, itu adalah sebuah bentuk dimana, kami membuka diri, untuk melakukan bersih-bersih di dalam KPK ini sendiri," kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Rabu (28/6).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Malah, Asep menilai jika terkuaknya tiga masalah itu merupakan bentuk transparansi dari lembaga antirasuah. Karena tidak ada yang ditutupi dalam berbagai masalah yang ada, meski menerpa internalnya.
"Ini adalah bentuk transparansi dari kami, sehingga masyarakat bisa mengecek apa yang ada di KPK ini. Justru kalau misalnya kami menutup-nutupi, itu yang perlu dipertanyakan," ujar dia.
Atas hal itu, Asep menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan sanksi pun akan dijatuhkan termasuk apabila ada unsur pidana dalam rangka penegakan hukum.
"Jadi kami tidak pandang bulu. Di luar kami juga melakukan penegakan hukum. Di dalam juga kami lakukan penegakan hukum," kata dia.
Dikritik Mantan Pegawai
Sebelumnya, Mantan Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut yang terjadi di rutan KPK bukan pungli, melainkan pemerasan dan suap yang termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.
"Terminologinya jangan pungli, itu bahasanya Pimpinan KPK yang ingin menyederhanakan masalah. Ini pemerasan atau suap yang merupakan tindak pidana korupsi," ujar Novel dalam keterangannya.
Kemudian, Novel mengatakan tindakan suap di rutan KPK ini terjadi setelah dirinya dan teman-teman mantan pegawai KPK lainnya disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Ini kejadian setelah kami disingkirkan dari KPK dengan TWK yang abal-abal," lanjut Novel.
Senada dengan itu, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai masalah yang menerpa para pegawai KPK akibat dari integritas dan teladan yang diduga mulai bergeser nilainya.
"Permasalahannya integritas pegawai. Dan tidak ada keteladanan," kata Yudi saat dikonfirmasi.
Yudi menilai adanya pergeseran nilai dari sejumlah oknum pegawai KPK yang terseret masalah. Bisa juga diakibatkan para pimpinan yang beberapa kali terseret persoalan etik dan dinilai tidak bisa jadi teladan.
"Akibat tidak adanya keteladanan pimpinan KPK," ucapnya.
Oleh karena itu, khusus masalah oknum Pegawai KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual pada istri tahanan. Seharusnya korban melaporkan ke Polisi untuk diproses secara pidana.
"Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi Sedang," kata Yudi. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaKPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca SelengkapnyaPemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina.
Baca Selengkapnya