Perkara cuti petahana proses final, paling lambat Agustus diputus MK
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan mengenai putusan tentang uji materi pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Ia mengatakan jika proses sudah hampir selesai, paling telatnya Agustus akan disampaikan.
"Berkenaan dengan kasus perkara cuti petahana sudah dalam proses final. Mohon doa restu, pada Juli atau awal Agustus akan diucapkan. Karena proses sudah sampai tahap final," kata Arief di ruang delegasi Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jum'at (14/7).
Arief melanjutkan jika soal uji materi cuti bagi petahana ini bukan masalah dipercepat atau tidaknya. Ia berharap kualitas meningkat dan kecepatannya meningkat.
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Kenapa Mahkamah Agung luncurkan Smart Majelis? Tujuannya supaya hakim yang dipilih punya keahlian yang memang sesuai dengan jenis perkara yang ditanganinya.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Tapi mohon bisa hitung secara obyektif mengenai jumlah waktu penyelesaian perkara, tidak hanya PUU saja, tapi juga menangani jumlah putusan Pilkada, Jumlahnya banyak. Itu mohon dimengerti," jelas Arief.
Arief menyampaikan jika sebenarnya Mahkamah Konstitusi (MK), dan para hakim sangat berharap jika segera dibentuk badan peradilan khusus untuk melayani Pilkada.
"Mahkamah ini para hakim sangat berharap kalau pembentuk undang-undang segera bentuk badan peradilan khusus yang menangani Pilkada," jelas Arief.
Menurut Arief itu akan lebih baik. Sehingga ia hanya menangani sesuai kewenangan yang diberikan oleh UUD.
"Kewenangan yang diberikan oleh UUD itu tanpa mengadili Pilkada. Pilkada diselesaikan oleh badan peradilan khusus. Itu sudah dinyatakan secara jelas oleh Mahkamah dalam putusannya," kata Arief.
Lanjut Arief jika dalam proses penanganan Pilkada yang dilakukan MK selama ini adalah proses transisi karena kewenangan itu belum diserahkan kepada badan peradilan khusus.
"Maka para hakim sebetulnya berharap pembentuk UU segera membentuk badan peradilan khusus. Sehingga kita bisa fokus menangani perkara-perkara yang kewenangannya diberikan oleh UUD," tutur Arief.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaJimly mengatakan, pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca Selengkapnya