Perkebunan kelapa sawit wajib punya ISPO
Merdeka.com - Tahun 2014, seluruh perkebunan kelapan sawit di Indonesia harus mengantongi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Ini merupakan mandatory atau perintah yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku industri kelapa sawit.
"Pengembangan kelapa sawit diawali dengan pengembangan perkebunan rakyat melalui pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) dan penyelenggaraannya ditempuh dengan taat azas pada prinsip pembangunan berkelanjutan, yang berwawasan lingkungan," kata Menteri Pertanian, Suswono saat acara International Conference on Oil Palm and Environment, dikutip dari deptan.go.id, Rabu (23/4).
Menurut Suswono, saat ini baru 40 perusahaan yang sudah mengantongi ISPO. Sementara 73 perusahaan lainnya saat ini sedang dalam proses mendapatkan ISPO.
-
Apa aturan ISPO itu? Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
-
Bagaimana aturan ISPO dibuat? Dia lantas menceritakan alur pembentukan regulasi yang sudah ada campur tangan orang luar sejak awal. 'Saya tanya PPATK, benarkah itu masuk, benar. Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp13 miliar masuk dana ke waktu perancangan ISPO. Direvisi Perpres ISPO masuk lagi (dana asing). Makanya kemarin saya lapor ke KPK ke Kejagung, periksa tim itu,' kata Gulat di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (4/7).
-
Kenapa petani sawit tidak siap dengan aturan ISPO? Gulat mengaku para petani tidak siap dengan ketentuan ISPO tersebut. Terlebih dalam proses penyusunannya ia menyebut ada campur tangan pihak asing.
-
Siapa yang membentuk aturan ISPO? Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
-
Kenapa kelapa sawit penting untuk perekonomian Indonesia? Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang penting untuk perekonomian Indonesia dan juga memiliki banyak kegunaan praktis dan kesehatan.
-
Dimana PT Astra Agro Lestari Tbk menanam kelapa sawit? Luas lahan kebun sawit yang dikelola perusahaan ini mencapai 297.011 hektar yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
ISPO merupakan syarat mutlak untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Pasalnya, pengembangan perkebunan kelapa sawit tidak boleh mengabaikan lingkungan.
Pengembangan kelapa sawit ke depan dilakukan bukan dengan menambah luas kebun, melainkan dengan meningkatkan produktivitas kebun sawit.
"Salah satu caranya adalah melakukan penanaman kembali (replanting) kebun-kebun sawit rakyat yang produktivitasnya rendah," ujarnya.
Mentan mengungkapkan, dengan replanting produktivitas kebun rakyat dapat meningkat menjadi 5-6 ton per hektare. Sama dengan produktivitas kebun milik perusahaan swasta. Dengan peningkatan produktivitas sebesar itu, target mencapai 40 juta ton produksi kelapa sawit tahun 2020 dapat dicapai.
"Saat ini luas kebun sawit mencapai lebih dari 9 juta hektare, kalau per hektare rata-rata menghasilkan 5 ton, kan lebih dari 40 juta produksi per tahun," imbuhnya. (mdk/cza)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebun sawit terbesar di dunia seluas 586 ribu Ha dan diharapkan menyentuh 708 ribu Ha dalam satu dasawarsa.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten optimis kerja sama dengan RSPO akan memperkuat korporatisasi petani sawit sekaligus memperkuat produksi kelapa sawit dari hulu hingga hilir.
Baca SelengkapnyaSkema Dasbor Nasional pertama kali diinisiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaIndonesia sudah lama dikenal sebagai salah satu negara pengekspor terbesar kelapa sawit dan turunannya.
Baca SelengkapnyaMentan SYL menegaskan dalam membangun pengembangan kelapa sawit, tidak hanya dengan agenda replanting dan hilirisasi.
Baca SelengkapnyaRakor Sawit se Kalsel telah disepakati bahwa replanting sawit di Kalsel tahun 2023 akan mencapai 10.000 ha.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian acara Bunex kali ini juga digelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh pelbagai narasumber yang kompeten
Baca SelengkapnyaSistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska) merupakan suatu program yang mengintegrasikan ternak dengan kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaSK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Baca SelengkapnyaKonversi nama untuk guna meningkatkan hasil sektor perkebunan di masing-masing daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Baca Selengkapnya