Ganti Nama, Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit Bakal Fokus Revitalisasi Semua Tanaman
Konversi nama untuk guna meningkatkan hasil sektor perkebunan di masing-masing daerah di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, buka suara soal rencana pemerintah yang akan mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Airlangga menjelaskan, konversi nama tersebut ditujukan guna meningkatkan hasil sektor perkebunan di masing-masing daerah di Indonesia, agara tidak hanya berfokus pada pengelolaan dana perkebunan Kelapa Sawit saja.
“Makanya kemarin BPDPKS itu kita akan konversi menjadi BPDP. Pembiayaan perkebunan termasuk di dalamnya kakao, kelapa dan karet. Jadi kalau kita lihat kelapa, karet, kakao ketinggalan sama kelapa sawit, padahal kan ini genre-nya sama” kata Airlangga saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis (25/7).
Lebih lanjut, selain itu BPDP akan diarahkan untuk merevitalisasi komoditas tanaman lainnya, tak hanya kelapa sawit, diantaranya perkebunan kakao, kelapa hingga karet.
Airlangga menegaskan, pengelolaan dana perkebunan sangat penting untuk memaksimalkan hasil perkebunan di Indonesia agar bisa memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri lainnya.
“Oleh karena itu, kemarin kita akan dorong juga industri kakao untuk kita dongkrak kembali. Kakao itu kan kebunnya 800 ribu ha pada saat puncak (panen). Tetapi saat sekarang di bawah 200 ribu ha. Sehingga pada saat industri kita bangun malah kurang bahan baku,” ujarnya.
Sebagai informasi, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merupakan adalah lembaga yang merupakan unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.