Pemerintah Tawarkan China Investasi Penglolaan Batubara di Indonesia, Mau Bikin Apa?
Pemerintah berencana mengurangi konsumsi batubara secara bertahap dan mengalihkan penggunaan batubara menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
Pemerintah Indonesia telah menawarkan China untuk berinvestasi dalam pengembangan dan peningkatan nilai tambah (PNT) batubara. Tawaran ini mencakup berbagai teknologi seperti perbaikan kualitas batubara (coal upgrading), pembuatan briket batubara, pembuatan kokas, dan likuifikasi batubara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono mengatakan penawaran ini bagian dari komitmen Indonesia untuk mengurangi dampak perubahan iklim sesuai dengan ratifikasi Perjanjian Paris melalui UU No 16 Tahun 2016.
Pemerintah berencana mengurangi konsumsi batubara secara bertahap dan mengalihkan penggunaan batubara menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
"Salah satu kebijakan dalam pengelolaan batubara adalah melakukan pengurangan penggunaan batubara bersamaan dengan pengakhiran dari PLTU Batubara serta mengembangkannya dalam menjadi bentuk lain, khususnya gas untuk memenuhi kebutuhan elpiji dan industri kimia lainnya seperti pupuk," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Bambang menyebut untuk mempercepat program hilirisasi dan PNT batubara, pemerintah menawarkan investasi kepada berbagai pihak. Termasuk investasi dalam methanol, DME, dan produk turunan lainnya.
"Kami menawarkan investasi pengembangan hilirisasi batubara di Indonesia baik dalam bentuk methanol, DME dan lainnya," imbuh dia.
Produk Turunan Batubara
Dia melanjutkan batubara dapat diolah menjadi produk turunan yang bermanfaat baik sebagai bahan baku industri maupun sebagai sumber energi. Enam produk yang dapat dikembangkan meliputi peningkatan kualitas batubara, briket batubara, kokas, batubara cair, dan gasifikasi batubara, termasuk gasifikasi batubara bawah tanah.
Pemerintah juga mendukung percepatan pengembangan program ini dengan menyediakan tiga insentif dan mewajibkan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Badan usaha harus menyampaikan rencana pengembangan dan pemanfaatan batubara.
Saat ini, terdapat enam IUPK yang telah merencanakan pengembangan batubara menjadi gas, pupuk, dan kokas. Proyek-proyek ini masih dalam tahap kajian keekonomian dan studi kelayakan, dengan harapan bisa memasuki tahap commissioning pada tahun 2030.
"Status saat ini sedang melakukan kajian keekonomian dan studi kelayakan dan semoga pada tahun 2030 sudah bisa commissioning," jelas Bambang.
Sebagai informasi, Indonesia memiliki sumber daya batubara sebesar 97,29 miliar ton dengan cadangan sebesar 31,71 miliar ton. Dari total sumber daya, sekitar 70 persen merupakan batubara kualitas rendah, sementara 30 persen sisanya adalah batubara kualitas tinggi dan menengah.
Sumber daya dan cadangan batubara tersebar di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, dan beberapa daerah lainnya.