Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permen pengaturan konten porno digugat ke MA

Permen pengaturan konten porno digugat ke MA Ilustrasi pornografi. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Peter O'Toole

Merdeka.com - Sejumlah LSM mempermasalahkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif. Mereka menilai Permen ini gagal mendefinisikan istilah konten bermuatan negatif.

LSM yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perkumpulan Mitra TIK Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai pemberlakuan Permen ini justru mengancam hak asasi.

"Hal ini memiliki implikasi serius pada perlindungan hak asasi karena tanpa batasan yang jelas, konten apapun di internet dapat dikategorikan sebagai konten negatif," ujar Peneliti ICJR Robert Sidauruk usai mendaftarkan gugatan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (21/11).

Orang lain juga bertanya?

Robert mengatakan ketidakjelasan definisi dalam Permen tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Menurut dia, hak masyarakat mendapat informasi bermanfaat dapat hilang lantaran sumber masuk kategori konten bermuatan negatif.

"Semisal situs edukasi air susu ibu yang malah diblokir," kata dia.

Selanjutnya, terang Robert, seharusnya Permen tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menurut dia, dua UU tersebut secara tegas menekankan pembekuan dapat dilakukan terhadap konten yang mengandung pornografi.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti ELSAM Wahyudi Djafar menilai materi yang terdapat dalam Permen ini masih sangat multitafsir. Menurut dia, hal ini berdampak pada terhalanginya hak masyarakat untuk mendapat informasi.

"Pengaturannya pun tidak tepat, harusnya diatur oleh UU. Makanya kami berharap MA membatalkan, karena bisa saja pengaturan dalam Permen ini ditambahkan pada UU ITE," ungkapnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan
Mahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan

Mahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan

Baca Selengkapnya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya

Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
MUI Tegaskan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Norma Agama
MUI Tegaskan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Norma Agama

Polisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.

Baca Selengkapnya
Benarkah Mesin Pencari DuckDuckGo Bisa Akses Situs Pornografi dan Judi Online?
Benarkah Mesin Pencari DuckDuckGo Bisa Akses Situs Pornografi dan Judi Online?

Ada fitur-fitur yang harus diaktifkan pengguna agar penelusurannya aman dari pornografi dan judi online.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Kasus Judi Online, Komdigi Mau Audit Mesin Pengendali Konten Negatif
Gara-gara Kasus Judi Online, Komdigi Mau Audit Mesin Pengendali Konten Negatif

Langkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.

Baca Selengkapnya
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas

Terkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya