Permintaan Maaf Razman Nasution Usai Dipecat Kongres Advokat
Permintaan maaf ini disampaikan Razman usai menjalani sidang etik selama lebih dari tiga jam di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu.

Pengacara Razman Nasution menyampaikan permintaan maaf buntut kericuhan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Permintaan maaf ini disampaikan Razman usai menjalani sidang etik selama lebih dari tiga jam di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu.
Sidang etik yang berlangsung di DPN Peradi Bersatu membahas secara detail kronologi kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang tersebut juga membahas pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan Razman Nasution. Setelah melalui proses yang panjang, sidang etik akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Razman berupa pemberhentian tetap dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan pembekuan berita acara sumpah advokat oleh Mahkamah Agung.
"Saya juga meminta maaf kepada bapak Ketua PN Jakut dan jajarannya, khususnya kepada ibu ketua majelis hakim dan dua anggota majelis hakim, panitera, dan jajaran yang ada di PN Jakut," kata Razman, Sabtu (16/2).
Razman juga meminta maaf kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan jajarannya. Dia memastikan, permintaan maaf ini dilakukan dengan setulus-tulusnya.
Ogah Minta Maaf ke Hotman
Razman memastikan, dia dan keluarga menerima dengan tangan terbuka semua keputusan DPN Peradi Bersatu.
"Saya dan keluarga besar saya akan menerima dengan tulus, ikhlas, dan legowo putusan ini," tegasnya.
Meski menerima semua putusan ini, Razman menolak untuk meminta maaf secara langsung kepada Hotman Paris Hutapea, yang merupakan pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Razman beralasan bahwa Hotman Paris merupakan pihak pelapor, sehingga permintaan maaf langsung dianggapnya tidak perlu.
Dampak Putusan DPN Peradi Bersatu
Putusan sidang etik ini memberikan dampak yang signifikan bagi Razman Nasution, yang kini kehilangan statusnya sebagai advokat di bawah naungan KAI.
Putusan ini juga menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, termasuk para pengamat hukum dan masyarakat umum. Banyak yang menilai bahwa sanksi tersebut sudah sesuai dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi para advokat untuk selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjaga ketertiban dalam persidangan. Kejadian ini juga menjadi sorotan akan pentingnya menjaga etika dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai seorang advokat.
Kronologi Kericuhan di Sidang PN Jakut
Kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bermula dari keputusan majelis hakim untuk menggelar sidang secara tertutup.
Pihak Razman Nasution keberatan dan menginginkan sidang terbuka untuk umum. Ketidaksepakatan ini kemudian berujung pada keributan yang melibatkan beberapa pihak.
Salah satu pengacara Razman lantas naik ke meja sidang. Insiden ini kemudian menjadi dasar digelarnya sidang etik terhadap Razman Nasution.