Pernikahan Dini Rentan Bercerai
Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Daud Pakeh mengimbau kepada masyarakat agar menghindari pernikahan dini. pernikahan di bawah usia 19 tahun cukup rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga hingga berakhir cerai.
Meskipun secara statistik pernikahan anak di bawah umur tidak terlalu banyak, dia mengungkapkan, bukan berarti tidak ada. Oleh sebabnya dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mencegah pernikahan dini.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
-
Gimana pengaruh pernikahan usia belia buat perempuan? Perempuan yang menikah di usia muda menghadapi berbagai risiko, terutama dalam hal kesehatan fisik dan mental. Banyak studi yang menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
-
Kenapa pernikahan di usia muda jadi masalah? Banyak yang beranggapan bahwa risiko hanya menimpa perempuan karena mereka yang seringkali menjadi korban dari pernikahan anak. Namun, laki-laki yang menikah di usia belia juga menghadapi konsekuensi serius yang sering kali diabaikan.
-
Apa yang terjadi kalau laki-laki nikah muda? Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Adolescent Health menunjukkan bahwa laki-laki yang menikah sebelum usia 20 tahun lebih mungkin mengalami stres, masalah keuangan, dan konflik rumah tangga.
-
Dimana pernikahan anak masih sering terjadi? Namun, meski aturan telah ditegakkan, di beberapa wilayah, pernikahan anak masih sering kali terjadi, baik secara sah maupun melalui pernikahan adat.
-
Kenapa Kabupaten Trenggalek cegah pernikahan anak? Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.
-
Siapa yang berisiko mengalami perceraian karena pernikahan dini? Pasangan yang melakukan pernikahan dini juga sangat berisiko mengalami perceraian karena di usia remaja secara mental mereka juga belum siap,“ kata Jauhar dikutip dari ANTARA.
Sedangkan batas usia baik laki-laki maupun perempuan dapat menikah tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, berusia 19 tahun. Sedangkan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
"Pernikahan di bawah umur bukan hanya terkait dengan kesiapan mental belaka. Tetapi juga karena pernikahan di usia anak terbukti memutuskan peluang karier mereka dan menghambat pengembangan potensi si anak nantinya," kata Daud di Aceh Besar, Rabu (4/12).
Pernikahan di bawah usia tidak hanya merampas hak-hak dasar anak perempuan untuk belajar, berkembang dan menjadi anak seutuhnya. Daud menyebutkan juga bisa berpotensi terjadinya berbagai tindak kekerasan. Menikah tidak saja kesiapan fisik, tapi benar-benar siap segalanya dalam rumah tangga.
"Kita menyayangkan jika seorang anak perempuan yang seharusnya masih menghabiskan waktunya untuk bersekolah dan bermain, justru harus cepat menjadi istri dalam rumah tangga," lanjutnya.
Untuk itu, Kemenag Aceh melakukan berbagai upaya bertujuan mencegah terjadinya perkawinan anak. Berupaya meminimalisir angka perceraian. "Upaya ini kita lakukan dengan melibatkan lintas lembaga," tukasnya.
Kata Daud, proses pembinaan pra-nikah ada budaya yang sudah terkikis di Aceh era sekarang. Dulunya anak muda mau belajar kepada Imam Meunasah (Surau). Baik itu belajar tentang agama, maupun menyangkut dengan pembinaan yang hendak menikah.
"Sekarang ada budaya yang hilang, dulu anak muda di Aceh yang hendak menikah belajar pada imam, tidak hanya belajar agama juga belajar tentang menikah," imbuhnya.
Untuk menekan angka perceraian, sebutnya, pemerintah telah membuat program melakukan bimbingan sebelum menikah selama tiga hari. Meskipun ia akui, durasi waktu itu tidak mencukupi untuk melakukan pembinaan.
"Saya berharap anak muda bisa belajar secara mandiri, banyak buku di pasar bisa dibeli, belajarlah sebelum berumahtangga," terangnya.
Oleh karena itu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua, sebutnya, Berkewajiban dan Bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan perlindungan anak.
Untuk itu, Kemenag Aceh melakukan berbagai upaya bertujuan mencegah terjadinya perkawinan anak, dan berupaya meminimalisir angka perceraian. "Upaya ini kita lakukan dengan melibatkan lintas lembaga," tutup Daud.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernikahan usia belia bisa menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang perlu dikenali dan dihindari.
Baca SelengkapnyaMasih marak terjadinya pernikahan dini di Indonesia bisa diatasi dengan peranan yang tepat bagi keluarga.
Baca SelengkapnyaSalah satu faktor penyebab stunting adalah menikah di usia muda atau menikah dini
Baca SelengkapnyaTujuan untuk mengurangi risiko terjadinya perceraian di kemudian hari
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaMereka menikah karena hamil duluan, lalu cerai setelah melahirkan
Baca SelengkapnyaSebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis
Baca SelengkapnyaKabar mengejutkan datang dari rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaIbu yang hamil di usia terlalu muda belum siap secara fisik dan mental sehingga bayi berisiko stunting.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca Selengkapnya