Pil penenang penyeret Tora Sudiro ke jeruji tahanan
Merdeka.com - Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan diciduknya aktor Tora Sudiro beserta sang istri Mieke Amalia oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya dicokok di rumahnya, Bali View, Ciputat, tangerang Selatan, Kamis (3/8).
Keduanya langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan. Sehari setelah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian akhirnya menahan Tora Sudiro. Pemeran Indro dalam film Warkop Reborn tersebut ditahan setelah hasil tes urine positif menggunakan obat penenang merk dumolid. Menurut pihak kepolisian obat dumolid yang dikonsumsi Tora Sudiro jenis psikotropika golongan Benzodiazepin yaitu obat keras.
"Obat dumolid adalah jenis psikotropika golongan Benzodiazepin yaitu obat keras," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Jaksel, Jumat (4/8).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Tora dijebloskan ke penjara lantaran tak memiliki resep dokter mengonsumi obat dumolid. Terlebih saat dilakukan penangkapan ditemukan 30 butir dumolid di kediamannya.
Sementara untuk Mieke Amalia, tak ditahan pihak kepolisian. Perempuan kelahiran 24 April 1977 itu tak dibebaskan karena tidak terbukti menyimpan dumolid.
"Tora memiliki barang psikotropika (dumolid) dan tidak bisa membuktikannya dia membelinya dengan resep dokter, jadi dia diproses sesuai hukum," ujar Vivick.
Akibat perbuatannya Tora dinilai melanggar pasal 62 Nomor 15 tahun 1997 tentang penggunaan obat terlarang. Ia terancam penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca SelengkapnyaMenkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya