Polda Bali belum lakukan penahanan Munarman karena kooperatif
Merdeka.com - Polda Bali memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka Munarman dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pecalang Bali. Bahkan, hingga sampai pelimpahan di Kejaksaan Negeri Denpasar nantinya, Munarman masih tetap bebas.
Direktur Reserse Kriminal Polda Bali, Kombes Kenedy mengatakan, tidak ditahannya Munarman mengingat selama ini tersangka sangat kooperatif menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik. Saat pemanggilan kedua, Munarman dengan itikad baiknya datang sehari lebih awal dari jadwal yang ditentukan penyidik dalam pemeriksaan.
Kenedy membantah adanya kesepakatan dengan Polda Bali terkait dicabutnya gugatan praperadilan oleh pihak Munarman.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana Pegi Setiawan dinyatakan bebas? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
"Saya tegaskan, karena beliau sangat kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak berpotensi untuk mengulangi perbuatan yang sama. Jadi itu dasar pertimbangan kami tidak menahan, tidak ada faktor lainnya," tegasnya, Rabu (22/2).
Terkait dengan pemeriksaan Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Kenedy mengaku jika yang bersangkutan sudah dipanggil tetapi belum ada kabar.
"Kalau ASL itu dipanggil bukan sebagai tersangka tetapi sebagai saksi," tandasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca Selengkapnya