Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro akan panggil lagi dokter gigi yang masih DPO

Polda Metro akan panggil lagi dokter gigi yang masih DPO Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan akan melayangkan surat panggilan lagi untuk dokter gigi drg. Daniel Lucas Simon yang jadi buronan polisi.

Berdasarkan informasi kepolisian, Daniel kini masih berada di luar negeri sehingga penyidik akan mengeluarkan surat cekal dan red notice untuk Daniel Lucas.

"Sekarang dia masih di luar Indonesia, kalau dia ada di Indonesia datang dong ke Polda Metro Jaya. Nanti kita akan layangkan panggilan lagi," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat, seperti dikutip Antara (27/11).

Ia menilai semua perkara tentu polisi memiliki kesulitan untuk mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan. Namun pihaknya akan terus berupaya menelusuri keberadaan dokter gigi Daniel Lucas ini.

"Pengacaranya membantah kalau Lucas ke luar negeri dan ada di Indonesia. Mana kok tidak datang ke kita? Menghadap dong ke Polda Metro dengan baik-baik. Dia itu sudah keluar surat perintah penangkapan," ujarnya.

Kabarnya, tempat praktik dokter gigi Daniel Lucas Simon di kawasan Jalan Pilar Baru No 1 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sudah tidak beroperasi lagi atau ditutup.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum dokter gigi drg. Daniel Lucas Simon, Reynol Thonak membantah kalau kliennya telah melarikan ke luar negeri dan menjadi buronan daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Menurut dia, kliennya sampai sekarang ini tidak pernah dipanggil untuk diserahkan ke kejaksaan atau masuk tahap kedua (pelimpahan berkas). Namun, kepolisian menetapkan sebagai buronan (DPO).

"Itu tidak pernah ada pemanggilan. Kok tidak pernah manggil tapi jadi DPO, seorang DPO itu dipanggil dulu kemudian tidak datang," katanya.

Kemudian, Reynol menjelaskan manifest kliennya ke Singapura itu dalam rangka mengikuti seminar yang berangkat tanggal 4 September 2015. Anehnya, informasi saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu P21 sekira tanggal 14.

"Loh kapan manggilnya, tidak pernah ada panggilan saya pastikan itu kepada klien saya," ujarnya.

Ia mengaku terakhir bertemu dengan kliennya bulan November ini di Indonesia untuk tanda tangan kuasa hukum gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, tapi sekarang tidak tahu ada di mana keberadaannya.

"Terakhir yang ketemu asisten saya berangkat ke Belanda, saya tidak tahu sekarang ada di Indonesia atau di mana. Terakhir saya tanda tangan kuasa dengan klien saya, itu rahasia saya," jelas dia.

Untuk diketahui, drg. Daniel Lukas Simon oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

Namun, drg. Daniel tidak diterima dijadikan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.

Akhirnya, pengadilan memutuskan Praperadilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.

Sementara itu, berkas drg. Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang. Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada di luar negeri.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Kapolri Pastikan Terus Buru Dito Mahendra
Kapolri Pastikan Terus Buru Dito Mahendra

Listyo menyebut, penyidik masih mencari informasi dengan menelusuri titik-titik yang diduga jadi tempat persembunyian Dito Mahendra.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya