Polemik Restorative Justice, Polri Mengaku Penyelesaian Perkara Berdasar UU-Perkap
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pelaksanaan penyelesaian perkara lewat restorative justice adalah salah satu kebijakan progresif yang didorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya RJ merupakan salah satu kebijakan Kapolri yang progresif tentang RJ yang sudah diatur oleh regulasi baik UU maupun aturan kepolisian menjadi pedoman baik bagi penyidik dan masyarakat," ucap Dedi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/1).
Sebab dalam praktiknya Polri, kata Dedi, memiliki payung regulasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dab Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice.
-
Apa motto keren Polri? Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
-
Apa yang menjadi tujuan utama Kemenkumham dalam menerapkan Tata Nilai PASTI? Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar.
-
Apa arti keadilan menurut Kata Mutiara Hukum? Keadilan sejatinya adalah kebenaran dalam tindakan.
-
Apa tujuan utama Kemenkumham saat memperingati HDKD? Mengusung tema 'Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju', Peringatan HDKD ke-78 menjadi ajang silaturahmi segenap jajaran Kemenkumham serta peningkatan bakti kepada masyarakat untuk mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045.
-
Apa tujuan utama PDRI? Terbentuknya PDRI ini untuk koordinasi pemerintahan, melanjutkan perang gerilya, kemudian memupuk semangat perjuangan rakyat.
Semisal tertuang pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021, bahwa syarat penyelesaian perkara lewat restorative justice harus memenuhi unsur materil dan formil. Disebutkan dalam Pasal 5 (syarat Materil) dan 6 (formil);
Pasal 5;a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;b. tidak berdampak konflik sosial;c. tidak berpotensi memecah belah bangsa;d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;e. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan;f. bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
Pasal 6;a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan;b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
"Tujuan utama dari penegakan hukum adalah terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Sehingga, Dedi menjelaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice akan dilakukan menyesuaikan pedoman pada kaidah-kaidah hukum, sosial, agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Serta akan menindak tegas bagi penyidik yang terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya," imbaunya.
Diketahui pada tahun 2022, Polri mengumumkan telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif di kepolisian mengalami peningkatan sebesar 1.672 perkara atau 11,8 persen, yakni 15.809 perkara di tahun 2022, dan 14.137 perkara di tahun 2021.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut restorative justice yang dilakukan Polri bagian dari upaya untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, sehingga tidak terulang lagi kasus seperti Nenek Minah, pencuri kakao.
"Kami melihat dari hasil survei, masyarakat rata-rata memang menginginkan terhadap kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan restorative justice,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun, Sabtu (31/12/2022) lalu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaAdanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib.
Baca SelengkapnyaKini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaKapolri mengungkap, angka penurunan mencapai 4,23 persen dibandingkan 2023.
Baca Selengkapnya