Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Restorative Justice, Polri Mengaku Penyelesaian Perkara Berdasar UU-Perkap

Polemik Restorative Justice, Polri Mengaku Penyelesaian Perkara Berdasar UU-Perkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pelaksanaan penyelesaian perkara lewat restorative justice adalah salah satu kebijakan progresif yang didorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya RJ merupakan salah satu kebijakan Kapolri yang progresif tentang RJ yang sudah diatur oleh regulasi baik UU maupun aturan kepolisian menjadi pedoman baik bagi penyidik dan masyarakat," ucap Dedi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/1).

Sebab dalam praktiknya Polri, kata Dedi, memiliki payung regulasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dab Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice.

Semisal tertuang pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021, bahwa syarat penyelesaian perkara lewat restorative justice harus memenuhi unsur materil dan formil. Disebutkan dalam Pasal 5 (syarat Materil) dan 6 (formil);

Pasal 5;a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;b. tidak berdampak konflik sosial;c. tidak berpotensi memecah belah bangsa;d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;e. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan;f. bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.

Pasal 6;a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan;b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.

"Tujuan utama dari penegakan hukum adalah terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Sehingga, Dedi menjelaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice akan dilakukan menyesuaikan pedoman pada kaidah-kaidah hukum, sosial, agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

"Serta akan menindak tegas bagi penyidik yang terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya," imbaunya.

Diketahui pada tahun 2022, Polri mengumumkan telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif di kepolisian mengalami peningkatan sebesar 1.672 perkara atau 11,8 persen, yakni 15.809 perkara di tahun 2022, dan 14.137 perkara di tahun 2021.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut restorative justice yang dilakukan Polri bagian dari upaya untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, sehingga tidak terulang lagi kasus seperti Nenek Minah, pencuri kakao.

"Kami melihat dari hasil survei, masyarakat rata-rata memang menginginkan terhadap kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan restorative justice,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun, Sabtu (31/12/2022) lalu.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Tujuan dan Fungsi Hukum, Pahami Pengertian hingga Sanksinya
Tujuan dan Fungsi Hukum, Pahami Pengertian hingga Sanksinya

Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib.

Baca Selengkapnya
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.

Baca Selengkapnya
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
Kapolri Ungkap Angka Kejahatan Tahun 2024 Menurun, Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice Naik
Kapolri Ungkap Angka Kejahatan Tahun 2024 Menurun, Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice Naik

Kapolri mengungkap, angka penurunan mencapai 4,23 persen dibandingkan 2023.

Baca Selengkapnya