Polisi Akui Bobby Joseph Ajukan Rehabilitasi ke BNN Kota Tangsel
Merdeka.com - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma membenarkan artis Bobby Joseph mengajukan asesmen untuk rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan.
Bobby sebelumnya ditangkap terkait kasus peredaran narkoba. Polisi mengamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam kantong plastik dalam bungkus rokok.
"(Asesmen) iya, tapi berkas tetap lanjut kita kirim," kata Amantha Wijaya Kusuma saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/12).
-
Siapa yang diminta diperiksa oleh Bobby Nasution? 'Saya sudah minta diperiksa semua, baik kepala sekolah, termasuk guru,' ungkapnya, Rabu (20/9) usai menjadi Inspektur Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa ke -118 di Lapangan Benteng.
-
Kenapa KPK periksa Bobby? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK periksa Bobby? 'Kalau mengklarifikasi itu banyak cara, bisa diundang, datang kesini atau seandainya posisinya di luar kita bisa melalui zoom. Karena sekarang era digital ya lebih mudah, dan tidak memakan biaya yang tidak terlalu banyak,' ucap Tessa.
-
Bobby Kertanegara apa? Kucing hitam-putih bernama Bobby Kertanegara tersebut menjadi perhatian publik.
-
Apa yang Bobby lakukan soal Sekda? Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melantik Topan Ginting sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan.
-
Apa yang diduga dilakukan Bobby? 'Ternyata gak hanya kaesang. Tahun lalu bobby dan keluarga pun naik private jet milik konglo medan ACG,' tulis akun X tersebut yang dikutip, Selasa (3/9).
Dia mengungkapkan, dalam perkara Bobby Joseph, polisi hanya mendapatkan 0,49 gram sabu yang diakui Bobby sempat dikonsumsi di rumahnya, kawasan Cinere, Depok, sebelum bertransaksi di Jalan Kintamani, kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"(Pengedar) pembuktian (barang bukti) tidak ada. Karena kita case per case, sekarang orang tahu dia pengedar, tapi enggak ada barang buktinya. Bagaimana membuktikannya," jelas Amantha.
Menurut Amantha, saat dilakukan penangkapan terhadap Bobby Joseph, polisi mendapati barang bukti sabu 0,49 gram yang disimpan tersangka dalam plastik klip di bungkus rokok. Sementara narkotika jenis tembakau gorilla yang terungkap dari hasil pemeriksaan handphone tersangka, polisi mengakui belum memiliki bukti.
"Sabu 0,49 gram (pengguna). Gorilla barang buktinya enggak ada. Bagaimana kita mau proses. Sabu ada, dia selaku pengguna. Dia menjual juga dari hasil alat pengecekan alat komunikasi penjualan gorilla, tapi barang bukti enggak ada," tegasnya.
Dari pengungkapan itu, Bobby terancam pidana penjara sesuai Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan sangkaan pasal 114 juncto pasal 112 subsider pasal 127, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Dari tahun 2020 dan sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel.
Baca SelengkapnyaBobby Joseph kembali diringkus polisi atas kepemilikan tembakau sintetis.
Baca SelengkapnyaBobby Joseph membayar uang Rp300.000 untuk mendapatkan narkoba tembakau sintetis
Baca SelengkapnyaSaat ini Bobby telah diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBobby Joseph ditangkap polisi terkait kasus tembakau sintetis
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaLima rekan Andrew diamankan di salah satu hotel Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut diungkapkan di dua lokasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun turut memberi apresiasi atas operasi masif yang dilakukan oleh Polri.
Baca Selengkapnya"Kami berhentikan sementara demi pemeriksaan di inspektorat," kata Bobby
Baca SelengkapnyaKeputusan rehab terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah mendapatkan persetujuan asesmen dari BNNP DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya